Propertyandthecity – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah mempersiapkan Dana Abadi Daerah (DAD) untuk mendukung perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Kebijakan ini melihat fakta bahwa 84 persen dari backlog didominasi oleh golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). MBR tergolong penduduk miskin, yang saat ini masih dominan. Menurut BPS, di Indonesia angkanya mencapai 26,36 juta orang per September 2022.
Sedang angka backlog kepemilikan rumah di Indonesiapada 2023 saja masih tinggi, yakni sebesar 13,56 persen atau sebanyak 9.905.820 rumah tangga (data Susenas 2023).
Untuk itu, Kepala Dinas PUPR Kaltim, Fitra Firnanda, menyatakan bahwa DAD ini bisa menjadi solusi bagi pemanfaatkan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA) yang rata-rata mencapai Rp 1,8 triliun dalam lima tahun terakhir.
“Target minimal untuk DAD ini adalah Rp 1 triliun dalam lima tahun,” ujar Fitra dalam konsultasi publik di Hotel Mercure, Jalan Mulawarman Samarinda, (22/7/2024).
Fitra menjelaskan bahwa saat ini proses penyusunan rancangan peraturan daerah (Ranperda) sedang berlangsung.
Tahapan tersebut melibatkan berbagai instansi terkait, dimulai dari konsultasi publik, pengajuan kepada DPRD Kaltim, hingga masuk ke Program Legislasi Daerah (Prolegda).
“Harapannya, pada awal 2025 sudah bisa dieksekusi melalui APBD perubahan. Namun, selain Perda, juga perlu dibentuk Pergub untuk rincian pelaksanaan, pengelola, dan pemanfaatannya,” tambahnya.
Menurut data dari Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) tahun 2023, terdapat 300.000 unit rumah tidak layak huni yang ditinggali oleh MBR di Kaltim.
DAD direncanakan akan digunakan untuk seluruh kabupaten/kota di Kaltim, namun pelaksanaannya membutuhkan keterlibatan developer dalam membangun perumahan MBR.
“Secara konsep, 10 kabupaten/kota akan mendapatkan alokasi, tapi harus ada peran serta dari developer dalam membangun rumah murah,” jelas Fitra.
Kategori MBR mencakup masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp 8 juta per bulan dan yang belum pernah memiliki rumah sebelumnya. Ketentuan ini ditetapkan untuk memastikan bantuan tepat sasaran. (*)