Jakarta, Propertyandthecity – Pemerintah terus menggenjot sektor properti dengan serangkaian kebijakan di bidang perumahan dan menjalankan program kolaboratif pemenuhan rumah bersama para stakeholder perumahan. Salah satunya melalui Program Sejuta Rumah (PSR).
Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto mengatakan dalam kurun waktu sembilan tahun sejak 2015 hingga 2023, capaian PSR telah mencapai angka yang memuaskan, yaitu 9.206.379 unit.
“Untuk capaian PSR hingga Maret 2024 (ditargetkan) mencapai 131.060 unit. Semua pihak harus optimistis sektor perumahan akan tetap tumbuh kuat, karena Pemerintah telah merespons dengan cepat melalui berbagai kebijakan yang dapat memperkuat pertumbuhan perumahan di Indonesia,” kata Iwan dalam keterangan tertulis, Senin (29/04/2024).
Dalam mendorong peningkatan demand Perumahan, Pemerintah juga telah menerbitkan PMK Nomor 120 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.
Kebijakan ini bertujuan memberikan insentif kepada masyarakat, seperti pemberian PPN DTP (Ditanggung Pemerintah) hingga Rp2 miliar bagi rumah komersial dengan harga di bawah Rp5 miliar, serta Bantuan Biaya Administrasi (BBA) sebesar Rp4 juta bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dan penambahan target bantuan Rumah Sejahtera Terpadu (RST) bagi MBR.
Pemerintah juga mengajak Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) untuk terus berkontribusi dalam mendukung program pemerintah dalam menyediakan rumah bagi MBR, serta menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk perbankan dan pemerhati properti, dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan.
Pembangunan Perumahan Bantu Pulihkan Ekonomi Nasional
Iwan menyebut, berdasarkan RPJMN 2020-2024, pemerintah telah menargetkan 70 persen rumah tangga akan menempati hunian layak pada 2024, baik melalui intervensi langsung maupun tidak langsung. Pembangunan perumahan memiliki multiplier effect yang dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional karena mampu menggerakkan hingga 185 subsektor industri lain, seperti material bahan bangunan, transportasi, lembaga pembiayaan,furniture dan perdagangan makanan.
“Kondisi ini menunjukkan sektor properti secara konsisten berkinerja positif dan sangat berperan penting dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia,” ungkap Iwan.
Hal tersebut menjadi penting dalam menghadapi tantangan besar terkait pemenuhan kebutuhan rumah di Indonesia.
Walaupun demikian, menurut Iwan, ada beberapa isu utama yang perlu mendapat perhatian di sektor perumahan seperti hunian existing yang tidak memenuhi standar layak huni, jumlah suplai rumah yang belum sesuai dengan consumer’s demand baik karena variable harga maupun lokasi, serta penanganan dan pencegahan permukiman kumuh.
Namun di samping itu, pada kondisi faktual, terdapat demand untuk penyediaan hunian yang tidak hanya layak, namun juga memenuhi kriteria ramah lingkungan (green) dan ramah teknologi (smart).
Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah terus memperkuat infrastruktur, mendorong inovasi teknologi dalam pembangunan hunian, dan menyusun desain prototipe rumah subsidi tahan gempa.
“Desain ini juga dirancang untuk mengakomodir keandalan bangunan sekaligus kemudahan berusaha para pelaku pembangunan yang terkendala dalam pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF),” tambah Iwan.
Melalui berbagai program dan kebijakan tersebut, pemerintah berkomitmen untuk menyediakan perumahan yang layak, aman, dan terjangkau, guna meningkatkan akses masyarakat terhadap hunian yang layak.
Dalam menjalankan kebijakan penyediaan perumahan yang layak, sesuai dengan amanat UU Nomor 1 Tahun 2011, Pemerintah juga memberikan dukungan dan upaya untuk menggerakkan sektor properti di kelas menengah bawah. Upaya mempermudah penyediaan perumahan dilakukan melalui dua program:
1. Program bantuan pembangunan perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yang mencakup pembangunan rumah susun, bantuan stimulan untuk rumah swadaya, pembangunan rumah khusus, dan bantuan Pengadaan Sarana Umum (PSU) untuk rumah umum.
2. Program pembiayaan perumahan, yang melibatkan berbagai skema seperti Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), dan Subsidi Selisih Bunga (SSB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.