Banyak jalan menuju Roma, begitu cara konsumen menghindari BI Cheking yaitu cicilan langsung ke pengembang. Tapi cara ini dinilai riskan karena tidak ada kontrol.
Adanya peraturan dari Bank Indonesia (BI) yang melarang pembelian rumah kedua dan ketiga lewat cara inden rupanya membuka ruang buat para pengembang dengan menawarkan cicilan langsung ke pengembang tanpa lewat bank. Bahkan, belakangan ini cara bayar langsung ke pihak pengembang sedang menjadi tren dan ternyata diminati konsumen.
Meski kini BI sudah lebih melunak dengan memberikan pembiayaan rumah kedua lewat KPR. Namun skema cicil langsung ke developer rupanya sudah familiar di masyarakat dan tetap diminati. Apalagi banyak pengembang yang berani menawarkan cicilan bertahap yang menyamai tenor KPR/KPA yang ditawarkan bank.
Ditambah lagi adanya calon konsumen yang mengalami kesulitan atau terhambat di proses perbankan (BI Checking), membuka peluang bagi pengembang untuk mengarahkan konsumen lewat ‘pintu’ cash bertahap. Padahal, BI Checking sejatinya menjadi ‘filter’ yang menyeleksi kelayakan dan kemampuan nasabah untuk mencicil produk properti.
“Sebenarnya memang ada relaksasi dari BI untuk pembelian rumah kedua boleh inden. Tetapi cash bertahap ke developer juga rupanya tetap tinggi. Jadi kalau semua proses lewat developer maka kontrolnya tidak ada,” ujar Suryanti Agustinar, Senior Vice President Non Subsidized Mortgage and Consumer Lending Division Bank BTN, kepada Property and The City, belum lama ini.
Suryanti tidak menolak jika skema cicilan langsung ke developer bisa menjadi ancaman bagi perbankan karena mengurangi porsi KPR/KPA bank. “Inginnya developer fokus mengurus pembangunan properti dan penjualan saja, untuk pembiayaannya diserahkan saja ke bank. Kita bahkan sampai mengadakan Focus Discussion Group (FGC) dengan BI mengenai hal ini dan kaitannya dengan perlindungan konsumen,” ujar Suryanti.
Sebetulnya bagi konsumen yang terkendala BI Checking masih punya peluang untuk bisa mengajukan KPR/KPA ke Bank. Asal saja kewajiban calon konsumen yang bermasalah di bank lain diselesaikan terlebih dahulu. Apabila bisa diselesaikan, calon konsumen bisa lolos dari BI Checking. “Jadi bukan berarti kesempatannya tertutup. Kita minta lancarkan dulu di bank sebelumnya,” tambah Suryanti.
Nasabah yang tidak lolos BI Cheking, lanjut Suryanti, misalnya, ada nasabah yang punya tunggakan di bank hingga Rp500 juta akan ditolak karena sudah pasti kemampuannya tidak ada. “Kalau hambatannya di kartu kredit, kita ada pertimbangan. Di luar kartu kredit biasanya tidak kita pertimbangkan lagi, misalnya kredit rumah macet,” ujarnya.
Bagi Ronald Cassidy, Direktur Marketing Trans Property, sebetulnya urusan BI Checking itu sederhana. Biasanya bank akan cek dua hal, yaitu yang terkait dengan properti dan personal konsumen tersebut. Ronald memberi ilustrasi soal ini. Sekarang ini hal yang lazim orang membeli rumah kedua juga lewat KPR. Sementara rumah pertama juga dibeli lewat KPR dan belum selesai cicilannya. Ketika nasabah tersebut ingin membeli rumah ketiga, pihak pengembang tidak bisa melakukan proses kredit ke bank karena proses pembangunan rumah ketiga belum selesai.
Transpark Bintaro, salah satu proyek terbaru dari Trans Property juga menawarkan skema cicilan langsung ke developer flat 24 bulan. Skema ini diakui Ronald menjadi pilihan konsumen meski dengan porsi yang tidak begitu besar jika dibandingkan dengan cara KPA.
Sebaliknya porsi terbesar pembeli unit di proyek Carstensz Residence justru melalui skema cicilan langsung ke developer. Proyek yang dikembangkan oleh PT Jaya Bumi Cakrawala (JBC) di koridor BSD-Paramount Serpong bahkan berani memasang tagline skema “No BI Checking”. Fasilitas cicilan yang ditangani langsung oleh developer bila pihak bank tidak menyetujui kredit yang diajukan.
“KPA belum bisa kalau bangunannya belum ada. Jadi untuk memfasilitasi konsumen yang mau beli tetapi tidak ada DP-nya, maka kami sebagai developer memberikan promo spesial, kredit DP 0 persen tanpa melalui BI Checking. Dan dari 35 persen pembeli kami, rata-rata melalui cicilan developer,” kata Poppy Sayogo, Marketing Director PT JBC.
Serupa dengan KPA, PT Mahakarya Evelyn- Almeera Mughnii Development (Mughnii Land) melalui proyek terbarunya, Karangploso Townhouse, Karangploso, Malang, bahkan berani menajamin KPR tanpa ditolak. Konsumen yang tertarik dengan rumah sederhana harga mulai Rp100 jutaan ini, cukup menyerahkan uang muka Rp8 juta dan cicilan bulanan mulai dari Rp800 ribu ke pengembang.
“Booking fee hanya Rp2 juta, dan bagi konsumen yang pengajuan KPR-nya ditolak (bank-red), kami punya solusi. Kami satu-satunya developer yang menjamin lewat progam “KPR Tanpa Tolak”. Kami yang akan menjamin, selama memenuhi persyaratan yang ada,” kata Djoko Purwoko, Owner Mughnii Land. Mantap. [Pius Klobor, Hendaru] ●