PropertyandTheCity.com, Jakarta – Memiliki rumah pertama adalah impian banyak generasi milenial dan Gen Z, namun kenyataannya, banyak yang merasa kesulitan untuk mewujudkannya. Selain harga yang semakin tinggi, tantangan lain yang sering dihadapi adalah risiko membeli properti dari developer bodong. Di tengah situasi ini, CEO Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda, membagikan tips penting agar tidak terjebak dalam masalah yang bisa merugikan dan terhidar dari developer rumah yang nakal.
Menurut Ali, kasus pengembang bodong yang meresahkan di beberapa daerah, bukan hanya masalah kesalahan pengembang semata, tetapi juga karena kurangnya kewaspadaan konsumen. Banyak masyarakat awam yang belum paham soal hukum, sehingga sering kali terjebak dalam penipuan.
Ali menekankan, bagi Gen Milenial dan Gen Z yang ingin membeli rumah, hal pertama yang harus dipastikan adalah legalitas, baik itu legalitas perusahaan maupun tanah yang dijual.
“Pengembang yang nakal seringkali pura-pura punya tanah yang sebenarnya bukan miliknya, atau bahkan belum lunas, masih bayar nyicil ke si tuan tanahnya. Mereka bisa saja menjual tanah tersebut tanpa hak milik, dan ini sangat berbahaya bagi pembeli,” jelas Ali.
Selain itu, legalitas perusahaan juga sangat penting. Banyak konsumen yang masih sering mentransfer uang ke rekening pribadi pengembang, yang seharusnya tidak boleh terjadi. Pembayaran harus dilakukan ke rekening perusahaan yang jelas, agar transaksi bisa dilacak jika ada masalah di kemudian hari.
Ali menyarankan agar konsumen tidak ragu untuk bertanya tentang legalitas perusahaan, termasuk apakah perusahaan tersebut terdaftar dalam asosiasi perumahan yang resmi, seperti Realestat Indonesia (REI), Apersi, atau Himpera.
“Pastikan pengembang tergabung di asosiasi perumahan. Kalau pengembang terdaftar di REI atau asosiasi lainnya, konsumen bisa lebih tenang. Kalau terjadi masalah, kita bisa melapor dan asosiasi akan membantu menghubungi anggotanya untuk menyelesaikan masalah tersebut,” jelas Ali.
Dengan memahami dan memeriksa legalitas secara seksama, konsumen dapat terhindar dari praktik penipuan yang marak terjadi di pasar properti.