Jakarta, Propertyandthecity.com – Regulasi pemerintah saat ini sudah memudahkan untuk para WNA yang ingin memiliki properti di Indonesia. Pasalnya penjualan properti untuk para WNA adalah salah satu upaya untuk terwujudnya visi dari Presiden Joko Widodo sebagai percepatan pertumbuhan ekonomi melalui program foreign direct investment (FDI). Dalam hal ini properti berupa rumah susun dan rumah tapak.
Pemerintah mengeluarkan peraturan nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah pasal 69, “Dengan ketentuan ini cukup paspor atau visa, WNA dapat memiliki properti di Indonesia. Berbeda dengan sebelumnya, sebelumnya kami meminta Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Sekarang KITAS dan KITAP diberikan setelah WNA tersebut membeli atau memiliki proprti di Indonesia, jadi posisinya dibalik” ujar Sekjen Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2023).
Direktur Izin Tinggal Keimigrasian, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Pramella Yunidar Pasaribu mengatakan, “Jika regulasi yang diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN dinyatakan hanya diawali dengan paspor, kami akan mempersilahkan”. Selasa, (8/8/2023).
Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Real Estate Indonesia (REI), Rusmin Lawin mengatakan, “Saya mendengar pendapat para WNA yang menginginkan jika mau beli properti di Indonesia tidak perlu dipersulit, hanya bermodal paspor. Saya pikir itu bisa terjadi, namun dengan beberapa regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah”. Kamis, (3/8/2023).