Jakarta, propertyandthecity.com – Baru-baru ini, publik dihebohkan oleh kabar kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Cirebon hingga 1.000 persen. Ramai dibicarakan di media sosial, isu ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Namun, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan tidak akan ada kenaikan PBB sebesar itu. Kepastian tersebut disampaikan usai ia bertemu langsung dengan Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, pada Kamis (14/8/2025).
“Kita sudah bertemu dengan Wali Kota Cirebon. Menyangkut yang rame di media sosial hari ini kenaikan pajak bumi bangunan Kota Cirebon seribu persen,” kata Dedi.
Dedi menjelaskan, informasi yang beredar berasal dari kebijakan lama yang dirancang pada 2024, ketika Kota Cirebon masih dipimpin oleh penjabat wali kota. Kebijakan itu semula bertujuan menyesuaikan tarif pajak demi menambah pendapatan daerah. Namun, dalam praktiknya, rencana itu dianggap terlalu memberatkan masyarakat.
“Nah, tapi kan sekarang sudah ada nota keberatan, itu kemahalan. Lagi berat nih masyarakatnya,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, Dedi juga meminta agar kebijakan itu dievaluasi secara menyeluruh. Ia menekankan pentingnya keberpihakan kepada rakyat dalam kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Effendi Edo pun memastikan, tarif PBB akan kembali seperti semula, dan tidak akan mengalami lonjakan hingga 1.000 persen, termasuk untuk tahun 2026.
“Artinya akan mengevaluasi keputusan yang dibuat oleh PJ Wali Kota terdahulu,” kata Dedi.
Selain itu, Dedi mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak termakan isu yang belum jelas kebenarannya.
“Mohon nggak rame lagi sudah dijawab oleh Bapak Wali Kota yang bijak. Walaupun dada terasa sesak, keputusan itu harus diambil demi rakyat,” tuturnya.





















