Beranda City Fact Bangkok: Pajak dan Proteksi

Bangkok: Pajak dan Proteksi

0
pajak

Untuk urusan impor Thailand menerapkan tarif rata-rata sebesar 25,6 persen untuk produk-produk non-agrikultural. Demi memproteksi produk dalam negeri, pemerintah Thailand tidak segan-segan mengenakan tarif pajak hingga 80 persen untuk kendaraan bermotor impor, 60 persen untuk produk tekstil impor, dan 60 persen untuk minuman beralkohol.

Untuk produk-produk plastik, perlengkapan restoran, dan produk audio visual, tarifnya sebesar 30 persen. Sementara itu, tarif untuk obat-obatan dan bahan kimia tarif pajaknya 10 persen. Peraturan tarif tersebut berlaku sejak tahun 2004. Ada pula produk-produk impor yang dikenakan pajak secara khusus. Misalnya, produk minyak bumi 0-36 persen, parfum dan kosmetik 0-15 persen, produk tembakau 10-87 persen, karpet wol 0-20 persen, juga baterai 5-10 persen.

Bagi kalangan konsumen, Bangkok (seperti halnya kota lain di Thailand) memberlakukan tarif pajak pertambahan nilai (PPN/VAT) sebesar 10 persen. PPN/VAT berlaku untuk semua produk konsumsi, kecuali bahan makanan sehari-hari, pendidikan, kesehatan, bunga, leasing properti, dan penjualan real estate. Namun demikian, pemerintah Thailand bisa menurunkan PPN/VAT selama waktu tertentu sebagai insentif demi mendorong pariwisata. Misalnya saja, seperti penurunan PPN/ VAT hingga 30 September 2019 menjadi 7 persen, yang periodenya bertepatan dengan pergantian tahun ajaran sejumlah kampus di berbagai negara.

Seperti di Indonesia, tahun pajak di Thailand berlangsung 1 Januari hingga 31 Desember. Laporan pajak pendapatan tahun tertentu dapat dilaporkan secara perorangan, paling lambat 31 Maret pada tahun berikutnya. Namun, ada pula warga Thailand yang diminta melaporkan pajak setiap 6 bulan sekali, misalnya pemilik bisnis atau penyewa alat alat berat.(Harini Ratna)

Website | + posts

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini