Jakarta, propertyandthecity.com — Jumlah korban meninggal dunia akibat tabrakan antara kereta Commuter Line dan kereta jarak jauh (Argo Bromo) di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, bertambah menjadi 14 orang.
Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero), Bobby Rasyidin, mengatakan data tersebut merupakan pembaruan hingga Selasa pagi.
“Update pukul 08.45 WIB, 14 meninggal dunia, 84 korban luka, proses penanganan masih berlangsung,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Korban meninggal dunia telah dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk proses identifikasi. Sementara korban luka dirawat di sejumlah rumah sakit di wilayah Bekasi.
Baca Juga: Kreasi Prima Land Garap 1.025 Rumah Subsidi di Cileungsi, Tawarkan Skema Syariah dan Konsep Hijau
Puluhan Korban Dirawat, Evakuasi Berlangsung Hati-hati
KAI menyatakan sebanyak 84 korban luka telah mendapatkan penanganan medis di berbagai fasilitas kesehatan, di antaranya RSUD Bekasi, RS Primaya, RS Siloam Bekasi Timur, RS Hermina, hingga RS Mitra Keluarga.
Proses evakuasi dilakukan secara hati-hati karena sejumlah korban membutuhkan penanganan khusus. Penanganan melibatkan tim gabungan dari Basarnas, TNI, Polri, tenaga medis, serta pihak KAI.
Selain itu, KAI juga memastikan seluruh biaya pengobatan korban luka dan pemakaman korban meninggal dunia ditanggung oleh perusahaan dan asuransi.
Untuk membantu keluarga korban, KAI membuka posko tanggap darurat dan layanan informasi di Stasiun Bekasi Timur. Masyarakat juga dapat menghubungi Contact Center KAI 121 untuk mendapatkan informasi.
Operasional Terganggu, Stasiun Ditutup Sementara
Akibat insiden tersebut, Stasiun Bekasi Timur untuk sementara tidak melayani naik dan turun penumpang.
Perjalanan KRL hanya dilayani hingga Stasiun Bekasi, sementara jalur hilir telah dibuka secara terbatas untuk operasional kereta api dengan pengaturan khusus.
MTI: Momentum Perkuat Keselamatan Perlintasan
Menanggapi insiden tersebut, Anggota Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menilai kecelakaan ini menjadi momentum untuk memperkuat sistem keselamatan transportasi, khususnya di perlintasan sebidang.
Menurut dia, prinsip 3E (engineering, enforcement, dan education) perlu diperkuat untuk mencegah kejadian serupa.
“Ini menjadi momentum. Kecelakaan di perlintasan sebidang ternyata bisa berdampak luas hingga menimbulkan kecelakaan kereta api,” ujarnya.
Djoko menambahkan, selain penegakan hukum, edukasi keselamatan kepada masyarakat perlu ditingkatkan sejak dini agar kesadaran terhadap risiko di perlintasan kereta semakin baik.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, operator, dan masyarakat dalam membangun sistem keselamatan transportasi yang lebih komprehensif. (*)





















