Jakarta, Propertyandthecity.com — Pemerintah mulai menyiapkan pembenahan regulasi sektor perumahan melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perumahan dengan pendekatan Omnibus Law. Aturan baru ini diharapkan dapat menyelaraskan berbagai ketentuan yang selama ini berpotensi tumpang tindih sekaligus mempermudah pelaksanaan program pembangunan hunian nasional.
Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan, penyusunan RUU Perumahan menjadi salah satu dari tiga agenda yang dibahas bersama Kementerian Hukum.
“Ada tiga agenda utama yang dibahas yakni penegakan Kebijakan Hunian Berimbang, percepatan Rancangan Instruksi Presiden tentang Percepatan Pembangunan, Pengembangan, dan Perolehan Perumahan (RInpres P5), serta penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perumahan dengan pendekatan Omnibus Law,” ujar Maruarar usai pertemuan di Gedung Administrasi Hukum Umum (AHU), Kementerian Hukum, dikutip dari keterangan tertulis, Jum’at (06/11).
Menurutnya, pembenahan regulasi diperlukan agar pelaksanaan program perumahan memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan keraguan bagi pihak-pihak yang terlibat. Koordinasi dengan Kementerian Hukum juga diharapkan dapat mempercepat tindak lanjut berbagai kebijakan tersebut.
“Kami akan mengikuti arahan dari Menteri Hukum dengan baik terkait regulasi dan tata kelola supaya regulasi yang ada dapat dilaksanakan segera dan tanpa keraguan dalam pelaksanaan program perumahan,” kata Maruarar.
Hunian Berimbang dan Percepatan RInpres P5
Selain RUU Perumahan, penegakan Kebijakan Hunian Berimbang menjadi agenda yang turut dibahas. Kebijakan yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja tersebut diarahkan untuk mendorong pemerataan penyediaan rumah melalui pembangunan hunian mewah, menengah, dan sederhana secara proporsional.
“Kebijakan ini menjadi instrumen penting untuk mewujudkan pemerataan pembangunan perumahan melalui penyediaan hunian mewah, menengah dan sederhana secara proporsional,” ujar Maruarar.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, secara regulasi ketentuan mengenai Hunian Berimbang sebenarnya sudah memiliki landasan hukum untuk diterapkan. Pemerintah juga memiliki sejumlah alternatif model pengembangan, termasuk pembangunan hunian dalam satu kawasan di tingkat provinsi dengan komposisi dan klaster perumahan yang berbeda.
“Kemenkum tinggal melaksanakan terkait Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur tentang hunian berimbang, secara regulasi tidak ada masalah dan secara prinsip dapat dilakukan,” kata Supratman.
Agenda lainnya adalah percepatan RInpres P5. Regulasi ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antarkementerian dan lembaga, memangkas hambatan birokrasi, mempercepat proses perolehan tanah, serta meningkatkan efektivitas pembangunan perumahan nasional.
Adapun untuk penyusunan RUU Perumahan, Supratman mendorong agar inisiatif tersebut ditindaklanjuti melalui pembahasan bersama DPR RI. Regulasi dengan pendekatan Omnibus Law diharapkan dapat menyelaraskan berbagai ketentuan di sektor perumahan sehingga pelaksanaannya tidak terhambat oleh aturan yang saling tumpang tindih.
Sebagai tindak lanjut, kedua kementerian sepakat membentuk kelompok kerja bersama untuk mengintensifkan pembahasan dan kajian RUU Perumahan. Penyusunan aturan tersebut juga perlu memperhatikan keseimbangan antara kepastian hukum, kemudahan investasi, dan keberlanjutan usaha pengembang.
Maruarar mengatakan, pembahasan lanjutan akan kembali dilakukan pada pekan depan dengan kajian yang lebih komprehensif terhadap ketiga agenda tersebut.
“Terima kasih kepada Kemenkum untuk rapat kali ini dalam kaitannya pembahasan tiga agenda Kementerian PKP, dan kami akan kembali melaksanakan rapat minggu depan untuk kajian yang lebih komprehensif,” imbuhnya.
Reformasi regulasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat Program 3 Juta Rumah yang merupakan program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah berharap pembenahan aturan dapat mengurangi hambatan penyediaan hunian, memperkuat kepastian hukum, serta mendorong iklim investasi di sektor perumahan.





















