PropertyandTheCity.com, Jakarta – Dengan dibentuknya Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), pemerintah Indonesia menunjukkan komitmen kuat untuk mengatasi masalah backlog perumahan. Kementerian PKP mengajak para pemangku kepentingan untuk bergotong royong dalam penyediaan rumah rakyat. Namun, tantangan besar masih menghadang, terutama terkait daya beli masyarakat yang rendah, keterbatasan lahan, dan kurangnya pembiayaan.
Ali Tranghanda, CEO Indonesia Property Watch, menggarisbawahi perlunya dukungan yang terstruktur dan terencana untuk menyukseskan misi Kementerian PKP.
“Sektor perumahan nasional saat ini diakui belum terstruktur dengan baik. Lebih dari itu, fundamental sektor perumahan nasional masih rapuh. Dari faktor demand, pasar permintaan rumah untuk rakyat sangat besar. Namun masih terkendala daya beli yang rendah. Selain itu faktor supply masih sangat terbatas terkait dengan ketersediaan lahan dan ketersediaan rumah yang sesuai dengan daya beli,” jelas Ali
Dari sisi pembiayaan, belum ada lembaga yang benar-benar mampu mengakomodasi kebutuhan permintaan perumahan. Konsep ‘dana abadi’ untuk pembiayaan perumahan masih dalam tahap pengembangan, dengan berbagai lembaga pembiayaan perumahan yang ada namun belum terintegrasi secara optimal.
Ali juga menambahkan bahwa kebijakan perumahan sering kali bersifat jangka pendek dan tidak memiliki rencana induk (road map) yang jelas untuk membenahi fundamental sektor perumahan nasional yang rapuh.
“Kebijakan yang diambil saat ini terkesan tambal sulam dan mendadak, tbahkan mungkin tidak banyak inovasi yang dilakukan untuk mendongkrak sektor perumahan. Kebijakan yang diambil saat ini dihasilkan tanpa ada data dan informasi yang mendukung di tengah keterbatasan data untuk perumahan di Indonesia. Bagaimana selama ini program perumahan seperti, program sejuta rumah, program 1000 tower rusunami, bahkan program 3 juta rumah disampaikan tanpa dukungan data yang informatif,” paparnya.
Menurut Ali, hal-hal tersebut perlu diatasi agar sektor perumahan dapat berkembang secara berkelanjutan. Selain itu, Ali berharap, dengan adanya Kementerian PKP, pembagian peran antara lembaga terkait seperti Bank Tanah, Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3), dan Tapera dapat lebih terintegrasi untuk memastikan penyediaan rumah yang lebih efisien dan terjangkau bagi masyarakat.