Rabu, April 23, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Soroti Penyegelan Kawasan Wisata Puncak, IPW Ingatkan Pengembang Bukan Musuh Negara

Jakarta, propertyandthecity.com – Penyegelan terhadap kawasan wisata di wilayah Puncak, Bogor, pasca banjir bandang yang melanda kawasan tersebut, mengundang reaksi keras dari pelaku industri properti dan pariwisata. Sejumlah pelaku usaha mempertanyakan dasar hukum dan prosedur di balik tindakan tersebut, sementara pejabat pemerintah saling memberikan pandangan yang beragam.

Ali Tranghanda, Property Expert dari Indonesia Property Watch (IPW), menyatakan keprihatinannya atas langkah penyegelan yang dinilainya sarat pencitraan dan berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum di kalangan pelaku usaha.

“Saya melihat banyak saat ini pejabat-pejabat yang ingin mencari panggung. Kesannya ketika dilakukan penyegelan, semua dibawa ke media, diviralkan. Ini menimbulkan pertanyaan, bagaimana kepastian hukum di Indonesia?” ujar Ali.

Menurutnya, tindakan sepihak tersebut seolah menjadikan pengusaha sebagai pihak yang bersalah, tanpa terlebih dahulu menginvestigasi siapa yang mengeluarkan izin pembangunan di kawasan tersebut.

“Anggaplah ada pelanggaran perizinan, yang pertama harus dilakukan pemerintah adalah menginvestigasi siapa yang mengeluarkan izin. Jika ada permasalahan, apakah itu terkait pangan, lingkungan hidup, atau lainnya, yang seharusnya dilihat terlebih dahulu adalah siapa pejabat yang mengeluarkan izin. Ada peran Pemda, ada juga BPN di dalamnya. Ini seakan-akan, pengembang itu tidak dianggap sebagai partner untuk penggerak ekonomi, tapi sebagai pesakitan,” tambahnya.

Tercatat setidaknya 11 destinasi wisata disegel, di antaranya Bobocabin, Eiger Adventure Land, dan bahkan Hibisc Fantasy Puncak yang dibongkar secara fisik. Tempat-tempat ini dituding menyalahi aturan tata kelola kawasan hijau, meskipun pihak pengelola mengklaim telah mengantongi izin resmi.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Widiyanti Putri Wardhana, turut angkat bicara soal penyegelan dan pembongkaran yang dilakukan. Ia mengingatkan bahwa tindakan sepihak seperti ini bisa berdampak buruk terhadap iklim investasi nasional.

“Menurut pandangan kami, pembongkaran ini tidak boleh dilakukan secara sepihak. Terlebih jika legalitas suatu usaha sudah diurus dengan sah. Pembongkaran sepihak bisa jadi preseden buruk bagi iklim investasi atau usaha di Indonesia,” kata Widiyanti dalam jumpa pers, Rabu (19/3/2025).

Meskipun prihatin, Widiyanti tetap menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi tata ruang dan keberlanjutan kawasan wisata.

“Kami mengimbau destinasi wisata untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku dan memenuhi semua perizinan dasar seperti persetujuan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, dan bangunan gedung. Sektor pariwisata harus tetap memperhatikan keberlanjutan dan kelestarian lingkungan,” ujarnya.

Sementara itu, pihak Bobobox selaku pengelola Bobocabin menyampaikan pernyataan resmi. Mereka menegaskan bahwa telah melengkapi seluruh perizinan yang diperlukan sejak mulai beroperasi pada 2022 dan siap bekerja sama dengan pemerintah.

“Sejak minggu lalu, Bobobox telah secara proaktif berkomunikasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Pariwisata, dan PT Perkebunan Nusantara I Regional 2 guna memperkuat kesepahaman dan koordinasi,” ungkap Antonius Bong, Co-Founder & President Bobobox.

Bobobox juga menegaskan komitmennya terhadap prinsip pariwisata berkelanjutan, serta menyatakan bahwa papan peringatan yang dipasang oleh pemerintah tidak mengganggu operasional mereka.

“Kami selalu mengutamakan kepatuhan terhadap regulasi serta prinsip keberlanjutan dalam pengelolaan setiap unit,” tambah Antonius.

Kepastian Hukum, Bukan Panggung Politik

Ali Tranghanda menegaskan, tindakan pemerintah dalam penegakan aturan tidak boleh dilakukan dengan cara yang menimbulkan ketakutan atau merusak kepercayaan investor. Pengusaha, menurutnya, membutuhkan kepastian hukum dan rasa aman dalam berinvestasi.

“Kalau situasinya terus seperti ini, di mana kepastian hukum tidak jelas, tentu akan memengaruhi minat para pebisnis untuk berinvestasi di Indonesia,” tegas Ali.

Belum lagi jika sudah ada dokumen seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Kalau memang AMDAL sudah ada, maka yang harus diusut adalah kemungkinan adanya oknum yang bermain di balik proses tersebut.

Ia menyerukan agar pemerintah melihat pengembang dan pengelola kawasan wisata sebagai mitra pembangunan nasional, bukan sebagai pihak yang patut dicurigai.

“Tolong jangan seakan-akan pengembang dianggap musuh. Mereka ini adalah partner pembangunan nasional kita,” tutupnya.’

Ali berharap di era pemerintahan yang baru ini, seluruh jajaran pemerintah bisa bersikap lebih bijak. Dengan kondisi ekonomi yang sedang melambat, ditambah kepastian hukum yang belum jelas, iklim investasi menjadi tidak kondusif, khususnya di sektor properti.

“Harapan kami, dari Indonesia Property Watch dan mungkin juga semua asosiasi perumahan di Indonesia, adalah agar ada perbaikan. Jangan sampai pengembang selalu diposisikan seolah menjadi musuh. Padahal, mereka justru merupakan mitra penting dalam pembangunan nasional. Mudah-mudahan ini bisa menjadi perhatian pemerintah, agar ke depan kita bisa berjalan bersama dalam membangun negeri,” terang Ali.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles