Ada yang mengganggu dalam beberapa istilah yang selalu digunakan pemerintah bila membicarakan mengenai perumahan subsidi. Dalam beberapa pembahasan mengenai perumahan subsidi, selalu merujuk pada target pasar Gen Z. Tidak percaya? Silakan lihat beberapa tajuk berita yang selalu menghubungkan rumah subsidi dengan Gen Z, termasuk tanggapan dan minat kaum Gen Z pada rumah subsidi. Ini semua salah besar dan menunjukkan pemahaman pemerintah yang keliru.
Baca juga, Maybank Marathon 2025 Makin Dekat, Maybank Indonesia Gencarkan Edukasi dan Latihan di Enam Kota
Generasi Z (Gen Z) adalah generasi remaja yang lahir antara tahun 1997 hingga 2012 dan merupakan kategori berdasarkan usia dan bukan berdasarkan penghasilan.
Berbeda prinsipnya bila kita membicarakan rumah subsidi untuk kaum masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Golongan ini merujuk pada segmen penghasilan masyarakat yang saat ini sudah diperlebar dari batasan Rp8 juta menjadi Rp14 juta. Batasan sampai Rp14 juta pun sudah menyalahi aturan, karena dengan penghasilan tersebut tidak bisa lagi digolongkan sebagai MBR.
Kembali lagi bila kita membicarakan rumah subsidi tidak selalu harus dikaitkan dengan Gen Z, karena berbeda pokok bahasannya. Tidak semua gen Z adalah MBR, begitu pula sebaliknya. Dan jika memang pemerintah menargetkan rumah subsidi untuk Gen Z, itu menjadi salah besar. Karena pada kenyataannya pembeli rumah subsidi saat ini sebesar 70% lebih adalah Gen Milenial yang merupakan keluarga muda. Selebihnya bahkan keluarga yang sudah memiliki anak.
Melihat perilaku Gen Z saat ini pun, belum tentu mereka ingin membeli rumah subsidi meskipun daya beli ada. Rumah subsidi selalu diasumsikan dengan rumah yang cukup jauh dari perkotaan dengan harga yang dipatok oleh pemerintah lebih kurang di bawah Rp180 jutaan dengan fasilitas FLPP. Dengan kondisi tersebut belum tentu rumah subsidi ini diminati oleh Gen Z. Namun bila kita merujuk pada golongan MBR, ini menjadi salah satu alternatif mereka untuk membeli rumah.
Demikian penjelasan singkat yang diharapkan dapat menjadi perhatian pemerintah dan jangan sampai salah kaprah menerapkannya dalam kebijakankebijakan yang akan dibuat terkait perumahan, khususnya perumahan subsidi.





















