Propertyandthecity.com, Jakarta – Indonesia Property Watch meyakini kebijakan relaksasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK/010/2021 tentang penghapusan PPN untuk rumah dibawah 2 miliar dan pengurangan PPN untuk rumah Rp2 – 5 miliar akan memberikan dampak yang cukup signifikan bagi peningkatan pasar properti, khususnya rumah dan apartemen.
“Para pengembang yang mempunyai unit ready stock ini saatnya untuk dapat meningkatkan penjualan dengan relaksasi yang luar biasa ini. Termasuk proyek-proyek apartemen yang saat ini masih tersedia banyak stok, karena secara harga jual pasti akan lebih rendah dari biasanya,” jelas Ali Tranghanda, CEO Indonesia Property Watch.
Baca: HARUSNYA RELAKSASI PPN TIDAK DIBATASI UNTUK RUMAH READY STOCK, INI ALASANNYA
Meskipun demikian, kebijakan ini tidak dapat dinikmati oleh para pengembang yang tidak memiliki ready stock. Dengan waktu 6 bulan agak sulit buat pengembang untuk dapat membangun rumah baru sesuai penjualan baru. Pembangunan rumah mungkin saja dapat dilakukan selama 6 bulan, artinya bila ada unit yang terjual pada bulan Maret, maka pengembang akan segera membangun sampai selesai pada bulan Agustus.
Namun bagaimana bila penjualan terjadi pada bulan Mei atau setelah itu, artinya pengembang tidak akan sanggup membangun dalam periode yang sempit. Dan pengembang tidak akan mengambil risiko membangun banyak unit dalam kondisi saat ini sebelum ada pembeli. Karenanya kebijakan ini hanya menguntungkan pengembang yang memiliki rumah ready stock dan tidak dapat mengangkat potensi daya beli masyarakat lain yang ingin membeli properti secara inden.
Karenanya selain menghabiskan stok hunian, ada baiknya kebijakan ini juga diperlebar jangkauannya untuk pengembang-pengembang menengah dan kecil yang saat ini mungkin tidak berani membangun ready stock karena pendanaan yang terbatas. Indonesia Property Watch mengusulkan bila dimungkinkan agar pemerintah dapat memberikan standar minimal dari progres yang terbangun sampai masa periode kebijakan berakhir Agustus 2021. Artinya unit hunian tidak harus siap huni, tapi ada persyaratan minimum.
Baca: HATI-HATI RELAKSASI PPN AKAN MENGHAMBAT PENJUALAN PROPERTI INDEN
“Untuk dapat menjangkau pengembang menengah dan kecil yang juga tidak memiliki ready stock namun pasarnya besar, ada baiknya pemerintah menerapkan batasan minimum progres hunian sampai batas waktu berakhir, paling tidak misalnya harus ada pondasi atau naik dinding. Sehingga tidak harus siap huni 100%,” jelas Ali.
Indonesia Property Watch