Beranda Berita Properti HATI-HATI RELAKSASI PPN AKAN MENGHAMBAT PENJUALAN PROPERTI INDEN

HATI-HATI RELAKSASI PPN AKAN MENGHAMBAT PENJUALAN PROPERTI INDEN

Bila fokus pemerintah hanya untuk menghabiskan stok rumah, rasanya kurang tepat. Karena yang harus difokuskan pemerintah adalah potensi daya beli yang besar di masyarakat menengah untuk membeli rumah baru dan tidak dibatasi hanya untuk rumah ready stock.

0
Sinar Mas Land dan Mitsubishi Corporation Hadirkan Rumah Canggih Bergaya Jepang
Cluster Kiyomi dalam kawasan The Zora, BSD City. (dok. SML)

Propertyandthecity.com, Jakarta – Meskipun pasar menyambut baik kebijakan penghapusan PPN untuk rumah dibawah Rp2 miliar dan pengurangan PPN untuk rumah Rp2 – 5 miliar yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK/010/2021, namun Indonesia Property Watch ada cacatan tersendiri.

Aturan relaksasi ini hanya berlaku untuk rumah yang terbangun siap huni sampai batas waktu 31 Agustus 2021. Dalam artinya bahwa rumah harus ready stock atau diupayakan terbangun sampai periode berakhir. Pembangunan rumah mungkin dapat dilakukan selama 6 bulan, artinya bila ada unit yang terjual pada bulan Maret, maka pengembang akan segera membangun sampai selesai pada bulan Agustus.

Namun bagaimana bila penjualan terjadi pada bulan Mei atau setelah itu, artinya pengembang tidak akan sanggup membangun dalam periode yang sempit. Dan pengembang tidak akan mengambil risiko membangun banyak unit dalam kondisi saat ini sebelum ada pembeli. Karenanya kebijakan ini hanya menguntungkan pengembang yang memiliki rumah ready stock dan tidak dapat mengangkat potensi daya beli masyarakat lain yang ingin membeli properti secara inden.

“Pemerintah diharapkan dapat lebih memahami kondisi di lapangan, dan tidak dibatasi aturan harus terbangun sampai 31 Agustus 2021. Karena ini dikhawatirkan menjadikan aturan ini tidak akan berjalan lancar ke depan dan hanya dinikmati oleh pengembang yang memiliki banyak rumah stock. Di sisi lain penjualan properti inden pasti malah akan tertahan,” jelas Ali Tranghanda, CEO Indonesia Property Watch.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa aturan rumah siap huni ini agar stok rumah akan menurun atau permintaan meningkat sehingga memacu kembali rumah baru lagi dan menghindari jangan sampai seolah-olah pemerintah hanya memihak kelompok menengah, dimana penghapusan PPN pun sudah berlaku untuk rumah subsidi FLPP.

Namun lebih lanjut Ali menjelaskan bahwa hal ini tentunya berbeda dengan aturan penghapusan rumah FLPP karena tidak dibatasi periode 6 bulan. Meskipun dampaknya luar biasa, namun tentunya hanya sebagian pengembang yang memiliki rumah stock yang diuntungkan. Jangan sampai memberikan kesan bahwa pemerintah memberi kebijakan setengah hati dan tidak akan berdampak luar biasa.

Bila fokus pemerintah hanya untuk menghabiskan stok rumah, menurut Ali rasanya kurang tepat. Karena yang harus difokuskan pemerintah adalah potensi daya beli yang besar di masyarakat menengah untuk membeli rumah baru dan tidak dibatasi hanya untuk rumah ready stock.

“Kebijakan yang harusnya luar biasa ini menjadi kontra produktif karena ada aturan ready stock. Fokus pemerintah harusnya memperbesar pasar, bukan hanya untuk menghabiskan stok rumah. Paling tidak ada patokan standar progres bangunan sampai batas akhir periode relaksasi, dan tidak harus ready stock,” jelas Ali.

Indonesia Property Watch

Website | + posts