Selasa, Mei 20, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Reklamasi Berlanjut, IPW: 20% Harus Untuk Hunian Menengah Bawah

Propertyandthecity.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020, pada 16 April 2020 lalu. Perpres ini mengatur tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Bekasi (Jaboodetabek), Puncak dan Cianjur (Punjur).

Menariknya, dalam Perpres yang telah ditandatangani oleh mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut juga tertuang pemanfaatan pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Hal ini tertuang dalam Bab V Rencana Pola Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur, khususnya pada pasal 81.

Baca: REKLAMASI : MEMBUKA LAHAN, MENEBAR PELUANG

Dalam ayat (1) disebutkan, Zona B8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 merupakan zona dengan karakteristik daya dukung lingkungan rendah, prasarana lingkungan sedang hingga rendah yang berada pada kawasan reklamasi dengan rawan intrusi air laut dan rawan abrasi.

Sedangkan dalam ayat (2) dijelaskan mengenai pemanfaatan kawasan reklamasi. Zona B8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: kawasan peruntukan permukiman dan fasilitasnya; kawasan peruntukan perdagangan dan jasa; kawasan peruntukan industri dan pergudangan; serta kawasan pendukung fungsi pusat pembangkit tenaga listrik; dan/ atau kawasan peruntukan kegiatan pariwisata.

Sementara pada ayat 3 dipertegas bahwa, Zona B8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Pulau Reklamasi C, D, G, N di pesisir pantai Utara Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur.

Lebih jelas lagi pada pasal 121 di bab VI mengenai arahan peraturan zonasi untuk Zona B8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3) huruf h terdiri atas: kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan permukiman dan fasilitasnya, kegiatan perdagangan dan jasa, kegiatan pendukung pusat pembangkit tenaga listrik, kegiatan pariwisata, kegiatan industri dan pergudangan, kegiatan pendukung transportasi laut, dan pendirian fasilitas untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana.

Sementara kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pembuangan limbah padat dan cair, limbah bahan berbahaya dan beracun, dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan pada Zona B8 serta mengganggu muara sungai, jalur lalu lintas laut dan pelayaran, serta usaha perikanan laut.

Baca: Transit Oriented Development, Kebutuhan atau Sekadar Lifestyle

Adapun rencana pembangunan dari Perpres ini dibagi dalam empat tahap, yakni tahap pertama pada periode tahun 2020-2024; tahap kedua pada periode tahun 2025-2029; tahap ketiga pada periode tahun 2030-2034; dan tahap keempat pada periode tahun 2035-2039.

Menanggapi hal ini, Ali Tranghanda, CEO Indonesia Property Watch menilai ini sudah seharusnya dari dulu ditetapkan. Dengan adanya Perpres tersebut, menurutnya, paling tidak ada kepastian hukum bagi iklim investasi.

“Jangan ada lagi isu reklamasi diplintir karena kepentingan politik,” tegas Ali.

Kata dia, reklamasi akan memberikan potensi investasi sehingga investor asing dan lokal akan lebih bergairah. Namun demikian Ali tetap mendorong agar reklamasi nantinya telah harus mempunyai detail tata ruang untuk panduan para investor nantinya.

Selain itu juga Indonesia Property Watch mengusulkan agar kebutuhan hunian untuk menengah bawah harus mutlak dipertimbangkan minimal 20% sehingga tatanan kota bisa lebih baik dan lebih tertata.

Baca: Pasar Perumahan Jabodebek-Banten Drop Rata-Rata 50,1%

“Artinya dengan adanya reklamasi jangan hanya sebatas untuk kepentingan kaum berduit namun harus menjadi sebuah wilayah yang tertata dengan baik,” ujarnya.

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles