Jakarta, propertyandthecity.com – PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (PT JIEP) kini resmi menyandang status sebagai Perseroan Daerah (Perseroda) setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengesahkan Peraturan Daerah terkait pendirian dan penyertaan modal untuk perseroan tersebut, Senin (23/12). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini menjadi pemegang saham mayoritas dengan kepemilikan 53,06 persen saham.
“Akhirnya kami mendapatkan status hukum yang jelas sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pemprov DKI kini juga berperan sebagai pemegang saham mayoritas sekaligus pengendali,” kata Direktur Utama PT JIEP, Satrio Witjaksono, dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa, (24/12).
Sebelumnya, sejak didirikan, PT JIEP beroperasi sebagai badan usaha pengelola Kawasan Industri Pulogadung dengan kepemilikan saham terbagi rata antara PT Danareksa (Persero) dan Pemprov DKI Jakarta, masing-masing 50 persen. Struktur kepemilikan tersebut membuat status hukum perusahaan kabur, antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan BUMD.
Melalui penyertaan modal daerah sebesar Rp225 miliar, Pemprov DKI kini menguasai 53,06 persen saham PT JIEP, mengukuhkan status perseroan sebagai BUMD. “Ini hari yang bersejarah bagi PT JIEP. Setelah 51 tahun berdiri, kami kini memiliki kepastian status,” ujar Satrio.
Rekomendasi BPK Jadi Titik Awal
Kepala Badan Pembinaan BUMD DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono, menyatakan bahwa langkah penyertaan modal ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam laporan pemeriksaan kinerja periode 2011–2016, BPK mendorong Pemprov DKI dan Kementerian BUMN untuk memperjelas status PT JIEP.
“BPK merekomendasikan agar ada koordinasi dengan Kementerian BUMN untuk menetapkan langkah signifikan guna menentukan status PT JIEP sebagai BUMN atau BUMD,” ujar Nasruddin.
Penetapan status PT JIEP sebagai BUMD dituangkan dalam dua Peraturan Daerah yang disahkan DPRD DKI Jakarta, yakni Peraturan Daerah tentang Pendirian PT JIEP (Perseroda) dan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT JIEP (Perseroda).
Lokomotif Ekonomi Jakarta
PT JIEP mengelola kawasan industri seluas 433 hektare di Jakarta Timur, yang kini dihuni lebih dari 400 perusahaan nasional dan multinasional. Satrio menjelaskan, kawasan ini diharapkan menjadi penggerak utama perekonomian Jakarta melalui investasi di sektor teknologi dan industri kreatif.
Baca Juga: J&T Express Tutup Rangkaian J&T Connect Preneur dengan Konferensi Bisnis Nasional
“Dengan rencana pengembangan strategis yang diselaraskan dengan pembangunan daerah, Kawasan Industri Pulogadung diharapkan menciptakan pembangunan berkelanjutan di Jakarta,” tuturnya.
Status baru sebagai Perseroda, menurut Satrio, memberikan fondasi kuat bagi PT JIEP untuk terus berkembang sekaligus menjadi salah satu pilar penting dalam pertumbuhan ekonomi ibu kota. (*)