Propertyandthecity.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mencermati stabilitas sektor jasa keuangan di tengah pandemi Covid-19, yang hingga April tercatat masih dalam kondisi terjaga. Hal ini ditunjukkan dengan intermediasi sektor jasa keuangan yang membukukan kinerja positif dan profil risiko industri jasa keuangan tetap terkendali.
Data perekonomian menunjukkan bahwa pandemi Covid-19 telah menyebabkan tekanan yang signifikan terhadap perekonomian global. IMF pada World Economic Outlook April 2020 memprediksi pertumbuhan ekonomi dunia akan terkontraksi sebesar 3% dengan pertumbuhan emerging markets diproyeksikan juga terkontraksi sebesar 1%.
Baca: Saatnya Bank Punya Business Insights
Melalui sejumlah kebijakan antisipatif (pre-emptive) dan asesmen forward looking yang tercermin dari stimulus sektor keuangan, fiskal dan moneter, Indonesia mampu mengendalikan volatilitas di pasar keuangan yang sempat naik tajam seiring peningkatan penyebaran Covid-19.
“Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020, Indonesia menjadi salah satu dari sedikit negara yang diproyeksikan ekonominya tetap tumbuh positif di tahun 2020 dibanding negara lain,” ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo, dikutip dari siaran pers OJK.
Ketentuan dan Kriteria
Keringanan kredit perbankan dan perusahaan pembiayaan bagi debitur yang terdampak Covid-19, hingga 26 April telah dilakukan oleh 65 bank dengan nilai Rp113,8 triliun yang berasal dari 561.950 debitur. Jumlah ini termasuk restrukturisasi kredit UMKM sebesar Rp60,9 triliun dari 522.728 debitur.
Sementara untuk perusahaan pembiayaan, sampai dengan 27 April, sebanyak 166 perusahaan telah menerima pengajuan permohonan keringanan debitur dengan jumlah kontrak restrukturisasi yang disetujui sebanyak 253.185 dengan nilai Rp13,2 triliun. Sementara 367.465 kontrak dengan nilai Rp25,36 triliun sedang dalam proses.
Baca: Gandeng Bank Mandiri, PUPR Salurkan BSPS di Sulut
OJK juga menyambut baik dan mendukung upaya pemerintah dalam menjalankan kebijakan stimulus perekonomian lanjutan terkait pemberian subsidi bunga bagi debitur bank dan perusahaan pembiayaan. OJK dan Pemerintah akan menyiapkan ketentuan pelaksanaan program stimulus lanjutan ini.
Adapun ketentuan kriteria debitur bank dan perusahaan pembiayaan yang berhak mendapatkan subsidi bunga Pemerintah antara lain, pertama, debitur dengan kolektibilitas 1 (lancar) dan kolektibilitas 2 (dalam perhatian khusus).
Kedua, target penerima manfaat debitur bank/perusahaan pembiayaan mencakup kredit produktif UMKM sampai dengan Rp10 miliar; Kredit Kendaraan Bermotor (<Rp500 juta); dan (c) Kredit Pemilikan Rumah untuk tipe 21, 22 sampai dengan tipe 70.
Ketiga, subsidi bunga akan diberikan untuk 6 bulan, sejak April hingga September 2020, yang dibagi dua. Pertama untuk nilai kredit di bawah Rp500 juta sebesar 6 persen untuk tiga bulan pertama dan 3 persen untuk tiga bulan berikutnya. Kedua, suku bunga untuk nilai di atas Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar sebesar 3 persen untuk tiga bulan pertama dan 2 persen untuk 3 bulan berikutnya.
“OJK akan terus memantau dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian global dan domestik serta mengantisipasi melalui berbagai kebijakan yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan menjaga perekonomian nasional,” kata Anto Prabowo.
Baca: Promo Spesial PP Properti di Masa Pandemi, Bunga KPA 1,75 Persen
Ali Tranghanda, CEO IPW Advisory Group mengapresiasi langkah yang dilakukan untuk memberikan subsidi bunga. Hal ini, menurut Ali, akan membuat minat pasar semakin bertambah meskipun dampaknya belum persis diketahui karena banyak yang tidak fokus untuk membeli properti saat ini.
“Tapi tetap saya yakini untuk kalangan menengah atas daya beli relatif masih tetap ada. Jadi dengan adanya kebijakan ini diharapkan akan sedikit menolong sektor properti di tengah pandemi,” ujarnya.