Senin, Mei 19, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

NJOP Jakarta Naik, Properti Semakin Tak Terjangkau

Keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan dinilai akan semakin memberatkan industri properti. Pasalnya, saat ini pasar properti masih berjalan lambat

Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan memutuskan untuk menaikkan NJOP di Jakarta rata-rata sebesar 19,54% dari tahun sebelumnya. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 24/2018 pada 29 Maret 2018 yang diteken Gubernur Anies Baswedan dan berlaku surut sejak 1 Januari 2018.

“Kenaikan mencapai 19% menurut saya agak terlalu tinggi di tengah kondisi saat ini dengan perlambatan pasar properti,” ujar pengamat properti yang juga CEO Indonesia Property Watch di Jakarta, Kamis (5/7/2018).

Baca Juga: Sempat Ditertawakan, Kini Usulan IPW Rumah Tanpa DP Disetujui BI

Tidak hanya itu, lanjut Ali properti saat ini juga berat dengan adanya kenaikan bunga Bank Indonesia (BI). Adapun kenaikan tersebut kini menjadi 5,25 persen.

“Artinya ada kenaikan 100 basis points (bps) membuat bank akan juga menaikkan suku bunganya termasuk KPR,” tambah Ali.

Adanya kenaikan NJOP tersebut tentunya akan membuat harga properti di Jakarta juga semakin mahal. Dengan begitu, konsumen juga akan semakin sulit menjangkaunya.

Menurut Ali, harusnya Pemprov DKI Jakarta bisa lebih mencermati kondisi saat ini yang cenderung masih belum ada pergerakan di pasar perumahan. Bahkan Ali juga mempertanyakan dasar kenaikan NJOP tersebut.

“Apakah akan digunakan untuk pembangunan atau bagaimana. Jadi harus jelas direncanakan untuk perbaikan infrastruktur Jakarta yang seperti apa,” tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, mengatakan bahwa kenaikan NJOP di Jakarta dipengaruhi oleh berbagai hal. Diantaranya adalah kemajuan ekonomi yang terjadi di setiap wilayah, kemudian adanya perubahan fungsi lahan dari tanah kosong menjadi kawasan perdagangan atau apartemen.

“Untuk objek-objek PBB-P2 yang memiliki kenaikan NJOP di atas rata-rata pada umumnya dipengaruhi oleh perubahan fiksik lingkungan lahan dari tanah kampung menjadi perumahan atau real estate,” kata Sandiaga.

Baca Juga: Sandiaga Uno Tawarkan Solusi Rumah Layak Bagi Warga DKI

Beberapa wilayah di Jakarta yang mengalami kenaikan, seperti misalnya di Palmerah Utara yang saat ini tercatat Rp41,8 juta per meter persegi. Kemudian di wilayah Gatot Subroto NJOP Bumi tercatat Rp47,9 juta per meter persegi. [Pius Klobor]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles