Upaya Pemerintah Sejauh Ini
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) menyampaikan bahwa pemerintah terus berupaya membuka akses pembiayaan yang lebih mudah bagi masyarakat untuk memiliki rumah pertama. Pemerintah juga gencar menyatakan akan membuat skema cara bayar ringan untuk kaum muda, baik dengan uang muka kecil, bunga kecil, bahkan tanpa batasan gaji.
Berbagai instrumen kebijakan yang dirilis pemerintah antara lain insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP), loan to value (LTV) kredit properti hingga 100 persen, serta program KPR subsidi FLPP bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kebijakan LTV hingga 100 persen untuk pembiayaan properti juga telah diperpanjang hingga 31 Desember 2026.
“Banyak skema cicilan dan kemudahan cara bayar ini semata-mata agar masyarakat Indonesia khususnya MBR lebih mudah memperoleh rumah,” ujarnya saat menghadiri rangkaian acara Pesona Merdeka 2026 yang diselenggarakan Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian PKP berkolaborasi dengan Epic Market Kriya Nusantara di M Bloc Space, Jakarta Selatan, tengah Agustus 2026 lalu.
Tahun lalu, Menteri Ara mengubah ketentuan batas penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah (MBR/MBM) yang berhak membeli hunian bersubsidi, berupa rumah umum dan rumah swadaya. Yaitu, dari sebelumnya Rp7-10 juta per bulan tergantung status (menikah atau lajang) dan zona atau wilayah, menjadi Rp8-14 juta/bulan/orang atau per KK.
Batas penghasilan MBR/MBM tertinggi maksimal Rp14 juta berlaku di Jabodetabek, bukan di Papua seperti regulasi sebelumnya, guna mengakomodasi proses pemilikan hunian vertikal (apartemen subsidi) yang akan dibangun swasta termasuk swasta asing di Jakarta dan wilayah sekitarnya.
Perubahan regulasi batas penghasilan MBR itu, tertuang dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5/2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah, tertanggal 24 April 2025.
Menteri Ara mengumumkan pengundangan regulasi baru itu setelah berkonsultasi dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di kantor Kementerian Hukum di Jakarta, April 2025 lalu.
Zakky, tokoh kita ini sudah jelas tertarik. Tapi dia masih ingin mengetahui detail program tersebut. “Sebentar, itu berapa uang mukanya, dan berapa bunganya, karena biasanya depe kecil akan pengaruh ke cicilan mahal,” lugas Zakky.





















