Jakarta, Propertyandthecity.com — Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengundang Presiden Prabowo Subianto menghadiri dua agenda sektor perumahan di Majalengka, Jawa Barat, dan Malang, Jawa Timur.
Agenda di Majalengka dijadwalkan pada 8 November 2026 dengan fokus pada penyediaan 2,4 juta genteng. Sementara kegiatan di Malang direncanakan berlangsung pada 17 Desember 2026 dan berkaitan dengan 71.000 rumah.
“Saya juga sudah mengundang Presiden terkait perumahan, pada 8 November untuk 2,4 juta genteng di Majalengka dan pada 17 Desember di Malang terkait 71 ribu rumah,” ujar Maruarar seusai rapat Kabinet Merah Putih di Istana Bogor, Jumat (16/10/2026).
Maruarar belum menjelaskan secara terperinci bentuk kegiatan, status 71.000 rumah yang dimaksud, maupun keterlibatan Presiden dalam kedua agenda tersebut. Karena itu, angka 71.000 rumah belum dapat diartikan sebagai seluruhnya merupakan unit baru yang akan langsung dibangun atau diresmikan.
Gentengisasi Menggerakkan Industri Lokal
Agenda di Majalengka berkaitan dengan program gentengisasi yang mulai dijalankan dari sentra industri genteng Jatiwangi. Program tersebut mendorong pemanfaatan genteng produksi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam pembangunan maupun peningkatan kualitas rumah rakyat.
Pada tahap awal, program gentengisasi di Majalengka mencatat komitmen transaksi sekitar Rp3 miliar. Sejumlah truk berisi genteng dari sentra produksi Jatiwangi juga telah dikirim ke beberapa proyek pembangunan perumahan.
Kebutuhan sebanyak 2,4 juta genteng berpotensi memberikan dampak ekonomi langsung kepada perajin, produsen bahan baku, tenaga kerja, dan perusahaan angkutan. Program perumahan dengan demikian tidak hanya menghasilkan bangunan, tetapi juga menciptakan permintaan bagi industri bahan bangunan lokal.
Namun, besarnya volume pengadaan perlu diimbangi standardisasi mutu. Genteng yang digunakan untuk program perumahan harus memenuhi persyaratan teknis terkait kekuatan, ketahanan terhadap cuaca, tingkat penyerapan air, dan konsistensi ukuran.
Tanpa pengendalian kualitas dan kepastian jadwal pembelian, program berskala besar dapat menimbulkan persoalan pasokan atau menghasilkan produk yang tidak seragam.
Belum Ada Perincian Agenda 71.000 Rumah
Agenda di Malang mempunyai skala lebih besar karena dikaitkan dengan 71.000 rumah. Akan tetapi, pemerintah belum menjelaskan apakah angka tersebut merupakan akad kredit, serah terima, peresmian pembangunan, renovasi rumah, atau gabungan sejumlah program.
Baca Juga: Tol Sepinggan–IKN Capai 34,5 Persen, Akses Baru Dorong Pengembangan Kawasan
Keterangan lebih lanjut juga diperlukan mengenai lokasi proyek, kategori penerima manfaat, komposisi rumah subsidi, sumber pembiayaan, bank penyalur, dan periode pembangunan.
Kejelasan status unit penting agar angka 71.000 rumah tidak dibaca sebagai capaian pembangunan sebelum realisasinya dapat diverifikasi. Dalam pemberitaan sektor perumahan, rumah yang direncanakan, sedang dibangun, selesai dibangun, telah memperoleh akad kredit, dan sudah dihuni merupakan indikator berbeda.
Agenda tersebut berpotensi melanjutkan pola kegiatan akad massal KPR subsidi yang sebelumnya diresmikan Presiden di Batang, Jawa Tengah, pada 30 Juli 2026.
Ketika itu, pemerintah menggelar akad massal sekitar 62.000 unit KPR rumah subsidi secara serentak di 165 lokasi yang mencakup 372 kabupaten dan kota di 36 provinsi. Pemerintah juga menyalurkan Kredit Usaha Rakyat sektor perumahan senilai Rp880 miliar.
Menghubungkan Program Rumah dengan Rantai Pasok
Dua agenda tersebut memperlihatkan dua sisi kebijakan perumahan. Kegiatan di Malang berpotensi berhubungan dengan sisi permintaan dan penyaluran rumah, sedangkan program di Majalengka memperkuat sisi pasokan bahan bangunan.
Pendekatan ini relevan karena pembangunan perumahan mempunyai rantai ekonomi panjang. Setiap pembangunan rumah menciptakan permintaan terhadap semen, baja, bata, genteng, cat, keramik, sanitasi, furnitur, jasa konstruksi, dan pembiayaan.
Pemanfaatan produk lokal juga dapat memperbesar dampak program perumahan terhadap penciptaan lapangan kerja. Namun, kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan efisiensi harga agar penggunaan produk UMKM tidak meningkatkan biaya pembangunan rumah secara tidak terkendali.
Pemerintah perlu memastikan produk lokal yang digunakan mempunyai harga kompetitif, pasokan stabil, dan memenuhi standar bangunan. Dukungan terhadap UMKM tidak boleh mengurangi kualitas rumah yang diterima masyarakat.
Baca Juga: Perumnas–Paramount Jajaki Pengembangan 14.000 Rumah di Tiga Kawasan
Perlu Ukuran Capaian yang Transparan
Kehadiran Presiden dalam kegiatan perumahan dapat meningkatkan perhatian terhadap program tersebut. Namun, efektivitas program tetap harus diukur melalui data yang transparan.
Untuk agenda 71.000 rumah, pemerintah perlu menjelaskan jumlah unit yang telah selesai dibangun, mendapatkan pembiayaan, diserahterimakan, dan dihuni. Informasi tentang kelompok pendapatan penerima juga diperlukan untuk mengukur ketepatan sasaran.
Sementara untuk program gentengisasi, indikatornya dapat mencakup jumlah UMKM yang terlibat, nilai transaksi aktual, volume produk yang terserap, lokasi penggunaannya, serta kepatuhan terhadap standar kualitas.
Agenda Majalengka dan Malang dapat menjadi momentum memperkuat sektor perumahan apabila tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial. Dampak sebenarnya akan ditentukan oleh penyerapan produk lokal, realisasi rumah, kualitas bangunan, dan kemampuan masyarakat memperoleh hunian dengan harga terjangkau. (*)



