Menteri PKP Maruarar: MBR Gratis BPHTB yang Hendak Bangun Rumah

0
64
Menteri PKP Maruarar: MBR Gratis BPHTB yang Hendak Bangun Rumah
Menteri PKP Maruarar: MBR Gratis BPHTB yang Hendak Bangun Rumah

Bandung, propertyandthecity.com – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengumumkan langkah baru yang meringankan beban masyarakat kecil. Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri – Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PKP, dan Kementerian Pekerjaan Umum – pemerintah membebaskan biaya Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang hendak membangun rumah.

“Tolong sampaikan kepada masyarakat kecil bahwa sekarang BPHTB untuk pembangunan rumah gratis,” ujar Maruarar saat meninjau Rusunawa Rancaekek, Kabupaten Bandung, (18/12/2024).

Tak hanya itu, SKB ini juga mengatur pembebasan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta mempercepat proses pengajuannya dari 28 hari menjadi hanya 10 hari. Langkah ini, kata Maruarar, bertujuan mempermudah masyarakat memiliki rumah yang layak.

“Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah di bawah Rp2 miliar juga dibebaskan,” tambahnya.

Maruarar meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti SKB tersebut dengan menerbitkan peraturan kepala daerah.

Baca Juga: Menteri PKP Lapor ke Prabowo Serahkan 30 Ribu Rumah untuk Rakyat dalam Dua Bulan

“Semakin cepat kebijakan ini diterapkan, semakin banyak masyarakat yang bisa memiliki rumah,” ucapnya.

Kriteria MBR untuk Pembebasan PPN

Pemerintah juga telah menetapkan kriteria MBR melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/KPTS/M/2023. Kriteria ini mencakup batasan penghasilan rata-rata bulanan yang dihitung berdasarkan gabungan seluruh penghasilan teratur dan tidak teratur selama satu tahun, lalu dibagi 12 bulan.

Beberapa poin penting dalam aturan ini:

  1. Karyawan: Penghasilan dihitung berdasarkan nilai bruto.
  2. Pelaku Usaha atau Pekerja Bebas: Penghasilan dihitung menggunakan norma atau pembukuan, mengacu pada nilai neto.
  3. Orang Pribadi dengan Pajak Final: Dasar perhitungan menggunakan nilai neto berdasarkan norma.
  4. Suami Istri dengan Pajak Terpisah atau Gabungan: Penghasilan dihitung dari total penghasilan gabungan.

Dengan aturan ini, pemerintah berharap masyarakat berpenghasilan rendah semakin mudah mengakses rumah layak huni.

Baca Juga: Top! Ruko dan Klaster Anyar Summarecon Bogor Ludes Terjual Dalam 2 Jam

“Kami ingin memastikan semua lapisan masyarakat, khususnya yang berpenghasilan rendah, dapat memiliki hunian yang nyaman dan terjangkau,” ujar Maruarar.

SKB tiga menteri ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mengatasi masalah perumahan bagi masyarakat kecil di tengah tantangan ekonomi yang ada. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini