
Jakarta, Propertyandthecity.com – Fatmawati, seorang perempuan berusia 31 tahun asal Jakarta Timur, tengah merasakan kekecewaan mendalam setelah impian memiliki rumah di Jakarta terhalang oleh dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh salah satu pengembang perumahan. Menyikapi hal tersebut, ia melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada platform Lapor Mas Wapres, yang merupakan inisiatif dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dengan nomor laporan #8473526.
“Harapan saya kepada tim dari Wakil Presiden adalah agar dapat membantu mempercepat penyelesaian masalah ini dengan mendorong pihak kepolisian untuk segera menuntaskan kasus penipuan atau penggelapan yang saya alami,” ujar Fatmawati kepada media, Jakarta, (18/12/2024).
Fatmawati menjelaskan bahwa laporan yang disampaikan kepada Lapor Mas Wapres ini dilatarbelakangi oleh minimnya progres dalam penanganan kasus yang sudah dilaporkan ke Polsek Cipayung sejak 6 Agustus 2024.
Laporan tersebut terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Taufan Adi Wibawa, pemilik vendor PT Aksen Cipta Pratama.
“Saya sudah melaporkan kasus ini ke Polsek Cipayung, namun setelah dua kali panggilan, pelaku tidak hadir dalam pemeriksaan konfrontir. Saat ini, polisi kesulitan untuk menemukan pelaku,” jelasnya.
Harapan Fatmawati tetap besar agar dengan bantuan tim Lapor Mas Wapres, proses hukum dapat berjalan lebih cepat dan pelaku dapat segera mempertanggungjawabkan perbuatannya, serta mengembalikan hak-haknya yang telah dirugikan.
Awal Mula Kasus: Pembelian Rumah yang Mandek
Menurut Fatmawati, masalah ini bermula pada perjanjian pembelian sebuah rumah di kawasan Jalan Pagelarang, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur. Rumah tersebut dihargai sebesar Rp1,1 miliar dengan uang muka sebesar Rp300 juta.
Namun, setelah hampir satu tahun berjalan, proses pembangunan rumah terhenti dan janji untuk mengembalikan uang muka yang telah dibayarkan tidak kunjung dipenuhi.
“Sudah setahun berjalan, prosesnya mandek, dan janji untuk mengembalikan uang DP juga tidak ditepati hingga sekarang,” ujar Fatmawati dengan nada kecewa.
Selain uang muka Rp300 juta, Fatmawati juga mengungkapkan bahwa ada perjanjian untuk pembayaran kompensasi sebesar Rp198 juta yang seharusnya dibayarkan oleh vendor jika rumah belum selesai dibangun dalam waktu tiga bulan. Namun, janji tersebut pun tidak pernah ditepati.
Teror Verbal dan Ancaman
Masalah semakin rumit ketika pihak vendor mulai menghindar dan berkelit setiap kali ditagih mengenai janji mereka. Fatmawati mengaku mendapat teror verbal berupa ancaman melalui pesan WhatsApp.
“Developer mengancam akan menghancurkan keluarga saya karena tidak terima kami melaporkan kasus ini,” terang Fatmawati dengan wajah yang masih menyimpan rasa takut.
Ia juga menceritakan bahwa, menurut informasi terakhir dari pihak kepolisian, pelaku diduga sudah kabur dan belum diketahui keberadaannya.
“Sampai sekarang, kami masih menunggu kabar dari pihak kepolisian. Kata polisi, Taufan kabur, dan tidak tahu kemana,” ujarnya.
Fatmawati berharap agar pihak kepolisian segera menemukan pelaku dan mengembalikan hak-haknya yang telah dirampas. Ia juga berharap, dengan bantuan dari Lapor Mas Wapres, keadilan dapat ditegakkan. (*)