...

Maruarar Sirait Manfaatkan Lahan Sitaan Koruptor untuk Perumahan Rakyat

PropertyandTheCity.com, Jakarta – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ara), berencana memanfaatkan lahan sitaan Kejaksaan Agung untuk pembangunan perumahan rakyat, termasuk tanah seluas 1.000 hektare di Banten yang berasal dari sitaan koruptor. Hal ini diungkapkan Ara dalam acara Agent Awards Jakarta 2024 yang berlangsung di Kuningan, Jakarta, Senin (18/11/2024).

Rencana ini merupakan langkah strategis untuk mendukung program perumahan pemerintah dan mengoptimalkan aset negara untuk kepentingan masyarakat.

“Saya sudah ketemu Jaksa Agung 2 kali. Yang ketiga, lusa. Dari Jaksa Agung saya sudah dapet 1.000 hektare di Banten. Dari mana? Dari koruptor,” ungkap Ara.

Ara menegaskan pihaknya akan memperjuangkan agar tanah tersebut dapat dimanfaatkan secara gratis atau dengan harga terjangkau untuk masyarakat yang membutuhkan

Saat ini, dari total lahan 1.000 hektare di Banten yang direncanakan untuk program perumahan rakyat, sebanyak 60% atau sekitar 600 hektare telah berstatus siap dibangun.

“60% bisa dibangun, 60 hektare, 60 persen berarti 600 hektare. Enam ratus hektare itu kalau bisa dibangun tipe yang paling kecil, 36, 60 bisa jadi berapa rumah? Betul nggak 60 ribu angkanya? Oke, sekitar segitu. Itu baru satu kasus. Satu koruptor,” tegasnya.

Selain mengelola lahan sitaan negara, Menteri Maruarar Sirait juga menyampaikan, Wakil Ketua Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Muhammad Qodari, telah menyumbangkan tanah seluas 1,4 hektare untuk program perumahan rakyat. Tidak hanya itu, ada jugga yang siap menyumbangkan lahan di Kalimantan Barat dan Bangka Belitung, sebagai dukungan terhadap upaya pemerintah untuk memperluas akses hunian layak bagi masyarakat di berbagai daerah.

“Jadi CSR ini jalan, gotong-royongnya jalan. Ada yang mau kasih tanah silahkan, ada yang mau bangun silahkan, ada yang sama isinya jalan. Tapi ini untuk rakyat,” terangnya.

Penghapusan Retribusi PBG dan BPHTB untuk MBR Segera Terwujud

Pada hari yang sama, Menteri Ara dijadwalkan membahas penghapusan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bersama Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

Ara menyampaikan, meskipun belum ada kepastian waktu, ia optimistis Surat Edaran (SE) tentang penghapusan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan diterbitkan dalam waktu dekat.

Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses penerbitan PBG, yang nantinya hanya memerlukan waktu sekitar 10 hari.

Relokasi Warga Kolong Jembatan ke Rusun Layak Huni

Tak hanya itu, Ara dijadwalkan bertemu dengan Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) untuk membahas solusi tempat tinggal layak bagi warga yang saat ini tinggal di kolong jembatan.

Ara menyampaikan harapan agar melalui kolaborasi ini, warga di lokasi seperti Jakarta dan Bandung dapat direlokasi ke rumah susun (rusun) dengan fasilitas memadai. Selain hunian, mereka juga akan menerima pelatihan agar bisa meningkatkan perekonomiannya.

“Mohon doanya semoga kita bisa buat saudara-saudara kita yang di bawah jembatan, contohnya di Jakarta dan di Bandung, supaya kita bisa pindahkan dari bawah jembatan, supaya bisa masuk ke rumah susun,” ujar Ara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini