Jakarta, propertyandthecity.com — Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah mematangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perumahan yang dirancang menjadi omnibus law sektor perumahan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP, Roberia, mengungkapkan, pemerintah saat ini mendorong agar pembahasan RUU tersebut dapat beralih menjadi inisiatif DPR.
“Saat ini kita berusaha sesuai hukumnya pembentukan suatu undang-undang untuk berpindah dari inisiatif pemerintah menjadi inisiatif DPR. Kan pintu membuat undang-undang itu dua. Lewat pemerintah atau lewat DPR,” kata Roberia, dikutip dari Detik.com, Kamis (30/4/2026).
Menurutnya, proses penyusunan RUU telah mencapai tahap rampungnya naskah akademik serta draf undang-undang. Pemerintah pun berharap pembahasan dapat segera bergulir di parlemen dan disahkan dalam waktu dekat.
“Memang sudah kita branding OBL (Omnibus Law). Ini progresnya saat ini penyusunan naskah akademi sudah selesai. Naskah RUU sendiri juga sudah kita selesaikan,” ungkapnya.
Roberia menilai, peluang percepatan pengesahan RUU ini semakin terbuka seiring sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan sektor perumahan. Di antaranya Putusan MK Nomor 96/PUU-XXII/2024 yang membatalkan Undang-Undang Tapera serta Putusan Nomor 198/PUU-XXIII/2025 terkait Undang-Undang Rumah Susun.
“Momentumnya dapat, putusan MK pun membatalkan Undang-Undang Tapera (pungutan iuran ke pegawai swasta). Undang-Undang Rusun Nomor 20 itu yang (fungsi) rusun bukan hunian juga disuruh buat sendiri atau jadi bagian. Jadi dua putusan MK, maka RUU yang tadinya long list, lewat ‘pintu ajaib’ daftar otomatis terbuka bisa masuk prioritas tahunan (Program Legislasi Prioritas Nasional),” tuturnya.
RUU Perumahan ini diharapkan menjadi payung hukum yang mampu menyederhanakan berbagai persoalan di sektor perumahan, sekaligus mempermudah masyarakat dalam memiliki rumah.
“Kalau IPL-nya mahal, ayo kita (pemerintah) bantu. RUU ini kita jadikan tidak mahal-mahal (IPL). Itu niat Pak Presiden yang gagasan beliau itu itu kita wujudkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan, RUU Perumahan akan menjadi dasar hukum komprehensif untuk menyelesaikan berbagai persoalan di sektor ini, mulai dari pembiayaan hingga penyediaan lahan.
“Kita sudah siap membuat RUU Perumahan ya, mohon doanya. Semua masalah-masalah akan kita selesaikan dalam RUU Perumahan itu. Kita akan bekerja dengan sangat cepat, kita atur semua itu soal pembiayaan, soal lahan, dan segala macam hal kita bahas di situ,” kata Ara saat sambutan di acara Silaturahmi Pegawai Kementerian PKP.
Dukungan terhadap penyusunan RUU ini juga datang dari Ketua Satgas Perumahan, Hashim Djojohadikusumo.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP, Fitrah Nur, menyebut cakupan RUU Perumahan tidak hanya menyasar pembiayaan dan lahan, tetapi juga menyentuh aspek rumah susun subsidi, pertanahan, hingga perizinan.
“Intinya adalah agar rakyat gampang punya rumah, bicara pembiayaan, pertanahan dan juga perizinan,” ungkap Fitrah.
Ia menambahkan, pembahasan RUU tersebut telah melalui proses panjang dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Hingga saat ini, tercatat sudah ada 51 kali pertemuan yang dilakukan bersama stakeholder terkait.



