Rabu, Mei 21, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

GREEN DEVELOPMENT AND SUSTAINABILITY

Pengertian hanya diartikan sebagai aspek penghijauan dan lanskap oleh sebagian orang. Namun Green development seringkali sebenarnya pengertiannya sangat luas dan sangat terkait dengan penghematan sumber daya, mulai dari energi berupa listrik, air, material, dan sebagainya.
Selain itu, konsep green juga bertujuan mengurangi polusi, rendah konsumsi energi atau listriknya, dan tidak menimbulkan dampak negatif pada lingkungan hidup untuk keberlangsungan dunia ini lebih baik lagi.

baca juga, Bisa Digunakan di Ponsel, SiteMinder Membuka Jalan Baru Manajemen Pendapatan Hotel  yang Canggih

Global warming menjadi isu sangat penting terkait terganggunya keseimbangan dunia yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi keberlangsungan hidup makhluk di bumi. Penerapan konsep green pada kawasan dan bangunan harusnya dapat berperan penting untuk dapat mengurangi dampak negatif tersebut. Teknologi hijau memberikan solusi untuk mengurangi emisi gas rumah kaca, yang merupakan penyebab utama perubahan iklim. Salah satunya dengan pemanfaatan energi terbarukan seperti matahari, angin, dan air, serta mobilitas berkelanjutan,
sehingga membantu mengurangi jejak karbon secara signifikan. Pada akhirnya konsep green bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang sehat sebagai tempat tinggal maupun tempat bekerja.

Namun dalam perjalanan dan penerapannya di lapangan, banyak kendala yang ditemukan dalam penerapan konsep green yaitu kurangnya sosialisasi, belum ada peraturan yang ‘memaksa’ bagi para pelaku usaha, terbatasnya alternatif bahan bangunan, sampai sikap antipasti kurang menyadari manfaat dari konsep green bagi keberlangsungan kehidupan.

Bagi para pengembang properti, hambatan yang dihadapi lebih pada tingginya biaya untuk menerapkan konsep ini di awal termasuk selanjutnya perawatan dari infrastruktur yang telah terpasang. Tingginya penerapan dan bahan bangunan berlabel green ini membuat banyak
pengembang tidak agresif untuk mau menerapkannya. Meskipun bila melihat jangka panjang periode properti, konsep green ini akan memberikan efisiensi biaya yang cukup tinggi ke depan.

Selain itu juga belum ada aturan yang ‘memaksa’ dari pemerintah. Penerapan konsep ini belum menjadi mandatory bagi para pelaku usaha untuk menerapkannya. Di sisi lain, tidak adanya insentif kepada para pelaku usaha ini bisa jadi membuat para pelaku usaha terasa mengabaikannya, Paling tidak terdapat 6 aspek sebuah pengembangan dapat dikategorikan sebagai green development. Green Building Council Indonesia (GBCI) merilis enam kriteria penilaian untuk bangunan versi 1.2 dengan konsep green building.

1. Tepat guna lahan(Appropriate Site Development)
Kriteria tepat guna lahan bertujuan memperbaiki dan memanfaatkan lahan secara berkelanjutan. Penggunaan lahan yang tepat dan efisien artinya tidak menggunakan seluruhnya untuk bangunan. 30 persen total lahan dapat difungsikan sebagai daerah resapan dan lahan terbuka hijau.

2. Efisiensi dan konservasi energi (Energy Efficiency and Conservation)
Kriteria Efisiensidan konservasi energi menekankan pada penghematan dalam penggunaan energi dalam proses konstruksi green building. Kriteria efisiensi dan konservasi energi dapat dilakukan dengan beberapa cara, seperti: Mengetahui konsumsi listrik agar dapat melakukan pemantauan dan penghematan listrik. Penghematan konsumsi energi dari sistem pencahayaan buatan. Menghemat penggunaan energi dari perencanaan penggunaan AC sesuai kebutuhan. Mengurangi panas rumah yang diterima rumah dari selubung rumah. Mengurangi penggunaan energi nonterbarukan.

3. Konservasi air (Water Conservation)
Salah satu dari enam kriteria green building yang tak kalah penting adalah konservasi air. Kriteria konservasi air maksudnya, dalam proses pembangunan, tidak ada sumber daya air yang terbuang siasia. Salah satu kriteria green building ini dapat diterapkan dengan melakukan pemantauan dan penghematan air, menggunakan air hujan sebagai sumber air alternatif, mendorong adanya pengelolaan air limbah dari pembangunan.

4. Siklus dan sumber material (Material Resource And Cycle)
Kriteria green building berikutnya adalah siklus dan sumber material. Kriteria ini menekankan supaya material bangunan tidak berakhir di tempat pembuangan. Harapannya, material itu dapat dimanfaatkan kembali. Semisal material tidak dapat dimanfaatkan kembali, dapat dibuang dengan cara yang ramah lingkungan.

5. Kesehatan dan kenyamanan dalam ruang (Indoor Health and Comfort)
Kriteria kesehatan dan kenyamanan dalam ruang dalam green building bertujuan mempertimbangkan kesehatan dan kenyamanan pengguna, baik di dalam maupun di sekitarnya karena memengaruhi produktivitas. Cara yang bisa dilakukan untuk mewujudkan kriteria ini di antaranya meliputi: Meningkatkan kualitas hidup dalam rumah dengan pencahayaan alami yang baik dan mengurangi penggunaan lampu pada siang hari. Mencegah terjadinya gangguan visual akibat tingkat pencahayaan yang tidak sesuai dengan daya akomodasi mata. Memberikan kenyamanan dari gangguan suara luar ruangan. Mengurangi kontaminasi udara dalam ruang dari emisi material interior yang dapat membahayakan kesehatan.

6. Manajemen lingkungan bangunan (Building Environment Management)
Kriteria manajemen lingkungan bangunan berguna untuk memanajemen green building yang terencana sebagai pengarah tindakan pihak pengelolaan gedung sehingga menunjukkan hasil yang ramah lingkungan. Kriteria manajemen lingkungan bangunan dapat dilakukan dengan beberapa cara, di antaranya meliputi: Menjaga kualitas lingkungan dan daya dukung lingkungan akibat pembangunan rumah. Memberikan informasi operasional rumah dan lingkungannya untuk penghuni rumah. Mendorong manajemen kebersihan dan sampah secara terpadu
sehingga mengurangi beban TPA. Meningkatkan keamanan dan kenyamanan penghuni rumah.

Kriteria ini pun dapat diperluas bila kita berbicara bagaimana penerapannya dalam satu kawasan perumahan atau properti yang tidak terbatas
hanya pada bangunan, namun juga lingkungan di dalamnya.

Di Indonesia hanya sebagian kecil pengembang yang telah menerapkan green development termasuk yang telah menerima sertifikasi dari
Green Building Council Indonesia. Belum lagi bila kita merujuk pada Environmental Performance Index (EPI) 2022. EPI adalah rangkuman
berbasis data tentang kondisi keberlanjutan lingkungan berbagai negara di dunia yang disusun oleh peneliti-peneliti dari Universitas Yale dan
Universitas Columbia di Amerika Serikat (AS).

Laporan EPI 2022 menggunakan 40 indikator performa di 11 kategori isu yang diklasifikasikan dalam tiga aspek penilaian: Daya hidup ekosistem, kesehatan lingkungan, dan perubahan iklim. Indonesia menempati posisi 20 terbawah dari 180 negara di dunia yang mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

Negara-negara Eropa Barat dan Eropa Timur menempati deretan teratas dari EPI 2022. Denmark (skor 77,9), Inggris (77,7), Finlandia
(76,5), Malta (75,2), dan Swedia (72,7) menjadi lima negara teratas. Negara-negara Benua Biru secara umum mendominasi peringkat 20 besar. Hal ini dikarenakan negara-negara Eropa punya skema dan kebijakan perlindungan lingkungan yang telah berjalan dan mengedepankan konsep berkelanjutan. Mereka juga dianggap paling dekat dalam mencapai target emisi nol pada tahun 2050.

Sementara melihat regional, Jepang (skor 57,2) menjadi negara dengan peringkat tertinggi mewakili kawasan Asia Pasifik di peringkat 25,
diikuti negara tetangga Singapura (50,9) di peringkat 44. Indonesia dibanding negara-negara Asia Pasifik berada di peringkat 20 dari 25 negara, hanya lebih baik dari Myanmar, Filipina, Laos, Mongolia, dan Vietnam.

Melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas),
telah menginisiasi pendekatan Pembangunan Rendah Karbon Indonesia (Low Carbon Development Indonesia, LCDI) sejak tahun 2017. Ini merupakan platform pembangunan yang bertujuan mempertahankan pertumbuhan ekonomi dan sosial melalui kegiatan beremisi GRK
rendah dan meminimalkan eksploitasi sumber daya alam.

Pendekatan ini juga telah diintegrasikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RJPMN) 2020- 2024. Namun sayangnya belum terealisasi dengan baik. Sosialisasi yang minim juga menjadi kendala dalam pemenuhan realisasi program. Karenanya tantangan green development di Indonesia yang menjadi bagian dari keseluruhan green sustainable berdasarkan SDGs (Sustainable Development Goals) masih harus dipercepat dengan melakukan aksi nyata. SDGs merupakan rencana aksi global yang disepakati oleh para pemimpin dunia untuk mengakhiri permasalahan dunia, seperti kemiskinan, kesenjangan, dan lingkungan hidup.

Pemerintah, para pelaku usaha sebagai motor pembangunan, juga masyarakat luas diharapkan dapat lebih berkontribusi
bagi pemenuhan kelestarian lingkungan untuk memberikan masa depan yang lebih baik bagi generasi selanjutnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles