Jakarta, propertyandthecity.com – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perusahaan Realestate Indonesia (REI) berharap pemerintah mempertimbangkan kembali pemberian insentif pajak menjelang kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025.
Wakil Ketua Umum DPP REI, Bambang Ekajaya, menilai meski kenaikan PPN hanya sebesar 1%, dampaknya terhadap pasar perumahan dapat signifikan, terutama melalui efek berganda (multiplier effect).
“Sebenarnya kalau dari nilainya kenaikannya kan hanya 1%, tapi yang dikhawatirkan multiplier effect-nya. Khususnya sektor perumahan, building material pasti naik,” kata Bambang kepada kepada media, (19/11/2024).
Menurutnya, kenaikan PPN ini tidak hanya berdampak pada bahan konstruksi, tetapi juga meningkatkan biaya logistik dan transportasi, yang ujung-ujungnya berpotensi menaikkan harga jual rumah. Hal ini dinilai bisa semakin memberatkan masyarakat untuk memiliki hunian dan memperlambat pemulihan sektor properti.
“Imbasnya, transportasi naik, tenaga kerja konstruksi akan naik juga. Harga juga ujung-ujungnya naik, ditambah konsumen harus menanggung PPN 12%,” imbuhnya.
Pasar Perumahan Masih Lesu Pasca-Pandemi
REI juga mencatat bahwa pasar perumahan belum sepenuhnya pulih sejak pandemi Covid-19. Oleh karena itu, Bambang berharap pemerintah dapat merumuskan kebijakan mitigasi, seperti memberikan insentif tambahan, untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan sektor properti.
“Karena kenaikan PPN menjadi 12% berimbas ke semua sektor, otomatis dikhawatirkan calon pembeli menahan diri dulu untuk membeli properti. Semoga nanti ada solusi dan insentif properti,” ujarnya.
Kekhawatiran serupa diungkapkan oleh Gunawan Setyo Hadi, Corporate Communication Department Head PT Modernland Realty Tbk. Menurutnya, kenaikan PPN ini dapat melemahkan daya beli masyarakat, menekan penjualan properti, dan membuat calon pembeli menunda rencana pembelian rumah.
“Sudah pasti dapat melemahkan pasar properti untuk sementara waktu,” ujar Gunawan, Rabu (20/11/2024).
Gunawan menyebutkan, pihaknya masih memantau dampak kenaikan PPN ini terhadap penjualan properti perusahaan. Dengan meningkatnya harga bahan material, logistik, dan tenaga kerja, pengembang perlu berhati-hati dalam menentukan strategi penjualan di tengah kondisi pasar yang menantang.
Sri Mulyani Tegaskan Kenaikan PPN 12% Tidak Ditunda
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12% akan tetap dilaksanakan sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) UU No. 7/2021. Kenaikan ini dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Baca Juga: Dampak Kenaikan PPN Jadi 12%, Harga Rumah Diprediksi Naik
“Kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik,” ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Rabu (13/11/2024).
Langkah ini, menurut Sri Mulyani, merupakan bagian dari reformasi perpajakan untuk memperkuat pendapatan negara. Meski demikian, pemerintah tetap diharapkan dapat memberikan solusi agar kenaikan pajak ini tidak menekan daya beli masyarakat secara berlebihan. (*)