...

Begini Mekanisme dan Simulasi Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah di Tengah Wabah Covid-19

Propertyandthecity.com, Jakarta – Menurunnya produktivitas para pelaku usaha di tengah pandemi Covid-19 mendorong pemerintah untuk mengeluarkan insentif, salah satunya adalah perpajakan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2020 (PMK 23 Tahun 2020) Tentang Instentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Covid-19.

Pemberian insentif ini akan berlangsung selama 6 bulan, yakni dari bulan April sampai dengan September 2020. Beberapa jenis pajak yang mendapatkan insentif, yakni Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, Angsuran PPh Pasal 25, dan Restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Baca: Pemerintah Perluas Insentif Pajak, Jadi 18 Sektor Usaha

Pemberian insentif ini pada penerapannya tidak berlaku sama untuk seluruh jenis pajak, namun disesuaikan dengan konsep penerapan masing-masing pajak. Untuk diketahui, tidak semua jenis PPh mendapatkan insentif dan tidak semua wajib pajak mendapatkan insentif pada PMK ini. Begitu juga dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), tidak semua Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat mendapatkan fasilitas ini.

Untuk PPh Pasal 21, sebagaimana dikutip dari pajak.go.id, penerima insentif adalah wajib pajak yang berstatus sebagai pegawai dari pemberi kerja. Pemberi kerja yang pegawainya menerima insentif adalah pemberi kerja yang memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sebagaimana tercantum pada lampiran PMK 23 Tahun 2020, sedangkan pegawai yang menerima insentif adalah pegawai yang memiliki penghasilan bruto dalam setahun di bawah atau tidak lebih dari 200 juta rupiah. Artinya wajib pajak yang berstatus sebagai pemberi kerja tetap menjalankan kewajibannya untuk melaporkan SPT PPh Pasal 21 dengan memberikan tambahan penghasilan kepada wajib pajak yang berstatus sebagai pegawai.

Insentif ini akan mempengaruhi penghasilan yang akan diterima oleh setiap pegawai selama 6 bulan ini. Jika sebelumnya pegawai dipotong PPh pasal 21 atas penghasilan, selama April sampai dengan September 2020 nanti pegawai akan menerima kembali potongan PPh 21. Potongan itu diberikan bersamaan dengan penghasilan bulanan yang diterima pegawai.

Baca: Kiat Closing Properti di Masa Pandemi Covid-19

Statusnya yang sebelumnya pajak ditanggung oleh si penerima penghasilan menjadi ditanggung oleh pemerintah atau disebut Pajak Ditanggung Pemerintah (PDP). Jadi, jika ada pemberi kerja yang menyalahi aturan terkait PMK ini akan dikenai sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pemanfaatan insentif PPh 21 ditanggung pemerintah ini dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis oleh pemberi kerja kepada Kepala KPP tempat pemberi kerja terdaftar sebagai wajib pajak. Dikutip dari pajakku.com, disebutkan bahwa, jika pemberi kerja telah menyampaikan pemberitahuan tapi tidak memiliki kriteria kepala KPP dalam 5 hari kerja sejak menerima surat pemberitahuan menerbitkan surat penolakan bahwa yang bersangkutan tidak berhak memanfaatkan insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah.

Atas PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah wajib dibuatkan Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan “PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 23/PMK.03/2020” oleh pemberi kerja. Perusahaan atau pemberi kerja juga harus menyampaikan laporan realisasi PPh pasal 21 ditanggung pemerintah kepada Kepala KPP dimana pemberi kerja terdaftar.

Laporan realisasi PPh pasal 21 ditanggung pemerintah disampaikan beserta SSP atau cetakan kode billing paling lambat tanggal 20 Juli 2020, untuk Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak Juni 2020 dan tanggal 20 Oktober 2020, untuk Masa Pajak Juli 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020.

Sementara untuk PPh Pasal 22 Impor, insentif yang diberikan berupa pembebasan pembayaran pajak. Bagi wajib pajak yang melakukan aktivitas impor akan diberikan pembebasan PPh Pasal 22 impor selama 6 bulan. Pemberian fasilitas ini diberikan melalui Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 Impor kepada wajib pajak.

Adapun untuk Angsuran PPh Pasal 25, berupa insentif dengan pengurangan besarnya angsuran sebesar 30% dari total angsuran yang seharusnya dibayar selama 6 bulan ke depan. PPh Pasal 25 masuk ke dalam aturan ini karena banyaknya pelaku usaha yang mulai berkurang aktivitasnya atau bahkan menghentikan usahanya untuk sementara selama wabah ini belum berhenti.

Baca: Promo Spesial PP Properti di Masa Pandemi, Bunga KPA 1,75 Persen

Untuk PPN, perlakuan pemberian insentif berbeda dengan ketiga jenis pajak sebelumnya. Insentif PPN yang diberikan adalah dengan kemudahan proses pemberian restitusi kepada PKP yang telah ditentukan pada PMK 23 Tahun 2020 selama 6 bulan ke depan di mulai pada April. Ada perbedaan batasan nominal restitusi yang diberikan kepada PKP Eksportir dan PKP Non Eksportir.

Untuk PKP yang bertindak sebagai eksportir tidak ada batasan nominal PPN yang akan dilakukan restitusi sedangkan untuk PKP Non Eksportir diberikan percepatan restitusi dengan nilai paling banyak 5 miliar rupiah.

Ali Tranghanda, CEO IPW Advisory Group mengatakan, dengan adanya insentif ini pemerintah sudah memikirkan dan membantu ekonomi karyawan yang perusahaannya terkena dampak. Ali merasa hal ini akan dapat membantu ekonomi karyawan termasuk di bidang properti.

“Dalam aturan ini perusahaan harus jujur agar insentif ini dapat benar-benar dirasakan karyawan perusahaan masing-masing. Karena para karyawan adalah aset yang harus dijaga bahkan disaat krisis sekalipun bila masih memungkinkan,” kata Ali.

Simulasi Perhitungan PPh21

Simulasi perhitungan PPh pasal 21 dikutip dari pajakku.com:

Contoh Kasus I: Tuan A (K/1) pegawai tetap di PT Z (industri makanan bayi/KLU 10791), pada bulan April 2020 menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp16.500.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp330.000,00.

Penghasilan bruto Tuan A yang disetahunkan Rp198.000.000,00 (Rp16.500.000,00 x 12). Karena masih dibawah Rp200.000.000,00 maka Tuan A dapat memperoleh insentif PPh Pasal 21 DTP.

1. Penghitungan PPh Pasal 21 terutang bulan April 2020:

Gaji dan tunjangan Rp16.500.000,00

Pengurangan:
Biaya Jabatan/bulan: Rp500.000,00
Iuran Pensiun/bulan: Rp330.000,00
Total pengurangan: Rp830.000,00

Penghasilan Neto Sebulan: Rp15.670.000,00
Penghasilan Neto Setahun: 12 x Rp15.670.000,00 = Rp188.040.000,00

PTKP (K/1): Rp63.000.000,00

Penghasilan Kena Pajak Setahun: Rp125.040.000,00

PPh Pasal 21 Terutang Setahun
5% x Rp50.000.000,00 = Rp2.500.000,00
15% x Rp75.040.000,00 = Rp11.256.000,00
Jumlah = Rp13.756.000,00

PPh Pasal 21 Terutang Sebulan
Rp13.756.000,00/12 = Rp1.146.333,00

2. Besarnya penghasilan yang diterima Tuan A bulan April 2020:

Gaji dan tunjangan: Rp16.500.000,00
Dikurangi iuran pensiun/bulan: Rp330.000,00
Dikurangi PPh Pasal 21: Rp1.146.333,00

Penghasilan setelah pajak: Rp15.023.667,00
Ditambah PPh Pasal 21 DTP: Rp1.146.333,00

Jumlah yang diterima: Rp16.170.000,00

Contoh Kasus II: Tuan B (K/0) pegawai tetap di PT Z (industri makanan bayi/KLU 10791), pada bulan Mei 2020 menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp21.000.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp420.000,00.

Penghasilan bruto Tuan B yang disetahunkan Rp252.000.000,00 (Rp21.000.000,00 x 12). Karena telah melebihi Rp200.000.000,00 maka seluruh PPh Pasal 21 terutang pada bulan Mei 2020 tidak dapat memperoleh insentif PPh Pasal 21 DTP. Atas penghasilan tersebut PPh Pasal 21 dipotong dan disetor oleh pemberi kerja.

 

Contoh Kasus III: Tuan C (K/1) pegawai tetap di PT Z (industri makanan bayi/KLU 10791), pada bulan Mei 2020 menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp15.000.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp300.000,00, serta menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp10.000.000,00.

Penghasilan bruto Tuan C yang bersifat tetap dan teratur berupa gaji dan tunjangan sebesar Rp15.000.000,00 sebulan yang disetahunkan sebesar Rp180.000.000,00 (Rp15.000.000,00 x 12). Karena masih dibawah Rp200.000.000,00 maka penghasilan Tuan C yang dapat memperoleh insentif PPh Pasal 21 DTP hanya atas penghasilan gaji dan tunjangan bulanan.

1. Penghitungan PPh Pasal 21 DTP bulan Mei 2020:

Gaji dan tunjangan: Rp15.000.000,00
Pengurangan:
Biaya Jabatan/bulan: Rp500.000,00
Iuran Pensiun/bulan: Rp300.000,00
Total Pengurangan: Rp800.000,00

Penghasilan Neto Sebulan: Rp14.200.000,00

Penghasilan Neto Setahun 12 x Rp14.200.000,00 = Rp170.400.000,00

PTKP (K/1): Rp63.000.000,00

Penghasilan Kena Pajak Setahun: Rp107.400.000,00

PPh Pasal 21 Terutang Setahun:
5% x Rp50.000.000,00 = Rp2.500.000,00
15% x Rp57.400.000,00 = Rp8.610.000,00
Jumlah = Rp11.110.000,00

PPh Pasal 21 Terutang Sebulan:
Rp11.110.000,00/12 = Rp925.833,00

Atas PPh Pasal 21 DTP sebesar Rp925.833,00 diserahkan oleh pemberi kerja kepada Tuan C.

2. Penghitungan PPh Pasal 21 terutang atas THR bulan Mei 2020:

Gaji dan tunjangan setahun: Rp180.000.000,00
THR: Rp10.000.000,00
Penghasilan bruto = Rp190.000.000,00

Pengurangan:
Biaya Jabatan setahun maksimal: Rp6.000.000,00
Iuran Pensiun setahun: Rp3.600.000,00
Total pengurangan: Rp 9.600.000,00

Penghasilan Neto: Rp180.400.000,00

PTKP(K/1): Rp63.000.000.00

Penghasilan Kena Pajak Setahun: Rp117.400.000,00

PPh Pasal 21 Terutang Setahun
5% x Rp50.000.000,00 = Rp2.500.000,00
15% x Rp67.400.000,00 = Rp10.110.000,00
Jumlah = Rp12.610.000,00

PPh Pasal 21 atas THR:

PPh 21 atas seluruh penghasilan
(Gaji, tunjangan, dan THR): Rp12.610.000,00

PPh Pasal 21 atas penghasilan tetap
(Gaji dan tunjangan): Rp11.110.000,00)

PPh Pasal 21 atas THR: Rp1.500.000,00

Pemberi kerja memotong dan menyetorkan PPh Pasal 21 atas THR Tuan C sebesar Rp1.500.000,00.

3. Besarnya penghasilan yang diterima Tuan C bulan Mei 2020:

Gaji dan tunjangan: Rp15.000.000,00
THR: Rp10.000.000,00

Dikurangi iuran pensiun/bulan: (Rp300.000,00)
Dikurangi PPh Pasal 21 atas seluruh penghasilan: (Rp1.050.833,00)

Penghasilan setelah pajak: Rp23.649.167,00
Ditambah PPh Pasal 21 DTP: Rp925.833,00
Jumlah yang diterima: Rp24.575.000,00

Contoh Kasus IV: Tuan D (K/1) pegawai tetap di PT X (industry kaca mata/KLU 32503), pada bulan Juli 2020 menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp15.000.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp300.000,00. PT X memberikan tunjangan PPh Pasal 21 kepada Tuan D sebesar Rp1.000.000,00.

Penghasilan bruto Tuan D yang disetahunkan Rp192.000.000,00 ((Rp15.000.000,00 + Rp1.000.000,00) x 12). Karena masih dibawah Rp200.000.000,00 maka Tuan D dapat memperoleh insentif PPh Pasal 21 DTP.

1. Penghitungan PPh Pasal 21 terutang bulan Juli 2020:

Gaji dan tunjangan: Rp15.000.000,00

Tunjangan PPh Pasal 21: Rp1.000.000.00
Penghasilan bruto: Rp16.000.000,00

Pengurangan:
Biaya Jabatan: Rp500.000,00
Iuran Pensiun: Rp300.000,00
Total pengurangan: (Rp800.000,00)

Penghasilan Neto Sebulan: Rp15.200.000,00

Penghasilan Neto Setahun
12 x Rp15.200.000,00 = Rp182.400.000,00

PTKP (K/1): (Rp63.000.000,00)

Penghasilan Kena Pajak Setahun: Rp119.400.000,00

PPh Pasal 21 Terutang Setahun
5% x Rp50.000.000,00 = Rp2.500.000,00
15% x Rp69.400.000,00 = Rp10.410.000,00
Jumlah = Rp12.910.000,00

PPh Pasal 21 Terutang Sebulan: Rp12.910.000,00/12 = Rp.075.833,00

2. Besarnya penghasilan yang diterima Tuan D bulan Juli 2020:

Gaji dan tunjangan: Rp15.000.000,00

Tunjangan PPh: Rp1.000.000,00

Dikurangi iuran pensiun/bulan: (Rp300.000,00)
Dikurangi PPh Pasal 21: (Rp1.075.833.00)

Penghasilan setelah pajak: Rp14.624.167,00

Ditambah PPh Pasal 21 DTP: Rp1.075.833.00

Jumlah yang diterima: Rp15.700.000,00

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini