Beranda Berita Properti Pemerintah Perluas Insentif Pajak, Jadi 18 Sektor Usaha

Pemerintah Perluas Insentif Pajak, Jadi 18 Sektor Usaha

Total insentif yang diberikan mencapai Rp35,3 triliun, termasuk juga untuk pembebasan pajak terhadap UMKM selama 6 bulan. Sementara sektor real estat ada sebanyak 3 KBLI.

1
insentif pajak terhadap sektor usaha
Ilustrasi./ Istimewa

Propertyandthecity.com, Jakarta – Pemerintah akan memperluas pemberian insentif pajak kepada berbagai sektor usaha yang terdampak pandemi Corona atau Covid-19. Sebelumnya hanya 11 sektor usaha, kini menjadi 18 sektor usaha, salah satunya adalah real estat.

Sektor real estate merupakan sektor yang dianggap sebagai lokomotif penting untuk dapat menggerakkan perekonomian. Namun demikian pada kebijakan insentif terdahulu, sektor ini masih belum mendapat perhatian khusus sebagai sektor yang mendapatkan insentif pajak.

Terkait dengan hal tersebut akhirnya pemerintah merasa perlu memperluas insentif ini termasuk ke sektor real estate. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemberian insentif pajak tersebut, meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 Impor, potongan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30%, dan percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).

Baca: PUPR Gulirkan Stimulus, Pengamat: Lihat Urgensinya!

“Untuk 18 sektor dan 749 KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) akan mendapatkan insentif perpajakan, termasuk pajak yang ditangguhkan untuk UMKM. Kami akan atur dalam peraturan baru,” kata Sri Mulyani melalui konferensi video, Rabu (22/4/2020).

Adapun Total insentif yang diberikan tersebut mencapai Rp35,3 triliun, termasuk juga untuk pembebasan pajak terhadap UMKM selama 6 bulan.

“Hampir seluruh sektor perekonomian kita mendapat insentif. Total estimasinya kita perkirakan Rp35,5 triliun,” tegasnya.

Sri Mulyani mengatakan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2020 tentang insentif pajak bagi industri manufaktur dan 19 sub-sektornya akan segera direvisi. “Kalau tidak minggu ini, minggu depan,” katanya.

Baca: Virtual Show Unit, Inovasi Intiland di Tengah Corona

Adapun 18 sektor usaha yang mendapatkan relaksasi pajak tersebut antara lain:

  1. Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan sebanyak 100 KBLI
  2. Pertambangan dan penggalian 27 KBLI
  3. Industri pengelolaan 127 KBLI
  4. Pengadaan listrik, gas, uap air panas dan air dingin 3 KBLI
  5. Pengelolaan air, air limbah, daur ulang sampah, dan aktivitas remidiasi 1 KBLI
  6. Sektor konstruksi ada 60 KBLI
  7. Perdagangan besar, eceran, reparasi perawan mobil dan perawatan sepeda motor sebanyak 193 KBLI
  8. Pengangkutan dan pergudangan mencakup 85 KBLI
  9. Penyediaan akomodasi, makanan, dan minuman 27 KBLI
  10. Informasi dan komunikasi 36 KBLI
  11. Aktivitas keuangan dan asuransi 3 KBLI
  12. Real estat 3 KBLI
  13. Servis jasa profesional, ilmiah, dan teknis 22 KBLI
  14. Aktivitas penyewaan gudang usaha, ketenagakerjaan, agen perjalanan termasuk pariwisata dan penunjang usaha lain ada 19 KBLI
  15. Pendidikan 5 KBLI
  16. Kesehatan manusia dan aktivitas sosial 5 KBLI
  17. Industri pariwisata, kesenian, dan rekreasi 52 KBLI
  18. Aktivitas jasa lainnya 3 KBLI

Insentif fiskal ini juga akan diberikan pada perusahaan-perusahaan di kawasan berikat.

Baca:Di Tengah Pandemi Corona, SML Beri Keringanan Cara Bayar

Indonesia Property Watch mengapresiasi kebijakan ini agar para pelaku industri real estate bisa mempunyai nafas lebih untuk menjalankan bisnisnya.

“Memang sudah seharusnya pemerintah dapat memberikan insentif pajak untuk menjamin industri properti sebagai lokomotif ekonomi ini dapat bertahan ditengah kondisi saat ini, ” kata Ali Tranghanda, CEO Indonesia Property Watch.

Website | + posts

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini