Jakarta, Propertyandthecity.com – Praktik rentenir masih menjadi salah satu tantangan yang dihadapi pelaku usaha kecil, termasuk di sektor perumahan. Melalui Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan atau Kredit Program Perumahan (KPP), pemerintah ingin menghadirkan pilihan pembiayaan yang lebih mudah, murah, dan aman agar masyarakat tak lagi bergantung pada pinjaman berbunga tinggi.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan KUR Perumahan memberikan kemudahan bagi UMKM untuk memperoleh modal usaha. Salah satunya, pinjaman hingga Rp100 juta dapat diakses tanpa agunan dengan bunga hanya 0,5 persen.
“Buat UMKM (kredit) di bawah Rp 100 juta tidak perlu jaminan dan bunganya 0,5 persen. Harusnya tidak ada lagi kesempatan rentenir hidup di Indonesia,” ucap Ara dalam acara Launching Optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di Menara Radius Prawiro, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026).
Menurut Ara, kehadiran pembiayaan dengan bunga rendah harus dibarengi proses pengajuan yang sederhana dan cepat. Sebab, jika akses ke perbankan masih dianggap rumit, masyarakat akan tetap mencari jalan pintas melalui rentenir.
“Rakyatnya jangan sampai tidak ada pilihan. Perbankannya murah, tapi tidak mudah dan cepat, akhirnya ada ruang-ruang kosong yang dimasuki rentenir. Masa bangsa sebesar ini tidak bisa mengalahkan rentenir?” ujarnya.
Ia menilai Indonesia memiliki sumber daya yang cukup untuk menghadirkan berbagai skema pembiayaan yang lebih ramah bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Pada kesempatan yang sama, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga meluncurkan optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Salah satu perubahan yang dilakukan adalah penyesuaian batas minimal informasi tunggakan kredit yang tercatat dalam SLIK menjadi di atas Rp1 juta.
“Penerapan threshold nominal kredit di atas Rp 1 juta pada informasi debitur SLIK. Ini dilakukan supaya informasi yang digunakan dalam proses penilaian kredit tetap relevan dan proporsional,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi.
Kebijakan yang berlaku mulai 1 Juli 2026 itu diharapkan semakin memperluas akses masyarakat terhadap pembiayaan, termasuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan pembiayaan bagi UMKM. Selain itu, pembaruan data debitur di SLIK kini dilakukan lebih cepat, yakni maksimal dalam tiga hari.
Sebagai informasi, KUR Perumahan merupakan salah satu program pemerintah untuk mendukung target pembangunan 3 juta rumah. Skema ini menyasar UMKM, baik perseorangan maupun badan usaha, yang bergerak di sektor perumahan.
Dari sisi permintaan, pembiayaan dapat dimanfaatkan untuk membeli, membangun, maupun merenovasi rumah yang mendukung kegiatan usaha. Sementara dari sisi penyediaan, fasilitas kredit ditujukan bagi pengembang, kontraktor, hingga pedagang bahan bangunan.
Plafon pembiayaan juga dibedakan berdasarkan jenis penerima. Untuk sisi penyediaan, kredit yang diberikan berkisar Rp500 juta hingga Rp5 miliar, sedangkan dari sisi permintaan mulai Rp10 juta hingga Rp500 juta.
“Dari sisi supply ini dapat sekaligus, bertahap atau revolving dengan baki debet paling banyak Rp 5 miliar tetapi dengan revolving maka akumulasinya bisa sampai Rp 20 miliar,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian PKP Didyk Choiroel dalam acara Sosialisasi KUR Perumahan di Wisma Danantara Indonesia pada Senin (8/9/2025).
Untuk skema pembiayaannya, KUR Perumahan dari sisi penyediaan atau supply dapat dilakukan melalui akad kredit hingga empat kali. Sementara itu, bagi penerima dari sisi permintaan atau demand, fasilitas kredit hanya dapat dilakukan melalui satu kali akad.
Pemerintah juga memberikan subsidi bunga yang berbeda sesuai kategori pembiayaan. Pada sisi penyediaan, subsidi bunga sebesar 5 persen per tahun diberikan untuk kredit modal kerja maupun kredit investasi. Adapun pada sisi permintaan, bunga kredit investasi ditetapkan tetap sebesar 6 persen. Selain itu, pemerintah memberikan subsidi bunga sebesar 10 persen untuk plafon kredit Rp10 juta hingga Rp100 juta, serta subsidi bunga 5,5 persen untuk plafon Rp100 juta hingga Rp500 juta.
Pemerintah memberikan subsidi bunga agar pembiayaan lebih terjangkau dan mampu mendorong pertumbuhan sektor perumahan sekaligus memperluas akses modal bagi UMKM.





















