Jakarta, propertyandthecity.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberikan klarifikasi terkait isu pemblokiran rekening bank yang tidak aktif (dormant) dalam waktu 3 bulan. PPATK menegaskan, pemblokiran tidak dilakukan semata-mata karena rekening tidak digunakan, melainkan berdasarkan analisis risiko adanya indikasi tindak pidana.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menjelaskan, rekening dormant yang diblokir umumnya terindikasi digunakan untuk aktivitas ilegal seperti pencucian uang, transaksi kejahatan siber, hingga peredaran judi online.
“Seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang,” tulis PPATK lewat unggahan resmi akun @ppatk_indonesia di Instagram, dikutip Selasa, (5/8/2025).
Data PPATK mencatat, pada langkah terbaru pihaknya memblokir sekitar 140.000 rekening dormant dengan total nilai mencapai Rp428 miliar. Pemblokiran ini dilakukan bersama aparat penegak hukum dan perbankan untuk mencegah kerugian lebih lanjut.
PPATK memastikan dana nasabah tetap aman meskipun rekening diblokir. Nasabah dapat mengajukan pembukaan blokir dengan melengkapi dokumen yang dibutuhkan, dan prosesnya memakan waktu sekitar 5–15 hari kerja.
Sebelumnya, beredar kekhawatiran di masyarakat bahwa rekening bank yang tidak digunakan dalam periode tertentu otomatis akan diblokir. PPATK menegaskan, kebijakan tersebut tidak berlaku secara otomatis dan hanya dilakukan pada rekening yang memenuhi kriteria hasil analisis risiko.
“Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ucap Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.





















