Sri Mulyani Tegaskan Kategori Barang Mewah Terkena PPN 12 Persen, Berikut Infografisnya!

0
85
Sri Mulyani Tegaskan Kategori Barang Mewah Terkena PPN 12 Persen, Berikut Infografisnya!
Sri Mulyani Tegaskan Kategori Barang Mewah Terkena PPN 12 Persen, Berikut Infografisnya!

Jakarta, propertyandthecity.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merinci kategori barang dan jasa mewah yang dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023, yang mengatur perubahan atas PMK Nomor 96 Tahun 2021.

“Barang yang dikenai PPN 12 persen adalah barang sangat mewah seperti pesawat jet, kapal pesiar, yacht, dan rumah dengan nilai tertentu yang diatur dalam PMK tersebut,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Selasa, 31 Desember 2024.

Pengecualian untuk Barang dan Jasa Dasar

Sri Mulyani menegaskan bahwa kenaikan PPN ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, sementara barang dan jasa lain tetap dikenakan tarif PPN 11 persen. “Tidak ada kenaikan PPN untuk barang dan jasa yang selama ini terkena 11 persen. Seluruh kebutuhan pokok tetap diberi tarif nol persen,” jelasnya.

Barang yang tetap bebas PPN meliputi kebutuhan pokok seperti beras, jagung, kedelai, buah-buahan, ikan, dan daging. Selain itu, jasa kesehatan, pendidikan, angkutan umum, serta layanan keuangan seperti asuransi dan kartu kredit juga tetap bebas PPN.

Empat Kategori Barang Mewah

Sri Mulyani menjelaskan, PMK Nomor 15 Tahun 2023 membagi barang mewah yang dikenai PPN 12 persen ke dalam empat kategori berdasarkan jenis dan tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Berikut rinciannya:

  1. PPnBM 20 persen
    Hunian mewah seperti rumah, apartemen, kondominium, dan townhouse dengan harga jual minimal Rp30 miliar.
  2. PPnBM 40 persen
    Barang seperti balon udara, pesawat tanpa tenaga penggerak, peluru senjata api (kecuali untuk kebutuhan negara).
  3. PPnBM 50 persen
    Helikopter, pesawat udara tertentu, senjata api, dan senjata artileri (kecuali untuk keperluan negara).
  4. PPnBM 75 persen
    Kapal pesiar dan yacht yang tidak digunakan untuk keperluan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata.

“Kenaikan ini hanya berlaku untuk barang-barang mewah yang itemnya sudah sangat tinggi,” ungkap Sri Mulyani.

Baca Juga: Prabowo: Kenaikan PPN 12 Persen Berlaku Khusus untuk Barang dan Jasa Mewah

Pemerintah Jaga Stabilitas Daya Beli

Sri Mulyani memastikan kebijakan ini tidak akan berdampak signifikan terhadap daya beli masyarakat.

“Hampir seluruh barang yang digunakan masyarakat umum tetap dengan tarif 11 persen, tanpa kenaikan,” katanya.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mendukung pemerataan ekonomi dan menjaga kestabilan pertumbuhan ekonomi nasional.

Lebih jelasnya, berikut infografisnya sebagaimana dilansir cnnindonesia.com :

Sri Mulyani Tegaskan Kategori Barang Mewah Terkena PPN 12 Persen, Berikut Infografisnya!
Sri Mulyani Tegaskan Kategori Barang Mewah Terkena PPN 12 Persen, Berikut Infografisnya!

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini