Jakarta, propertyandthecity.com – Pemerintah resmi menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk barang dan jasa mewah dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Presiden Prabowo Subianto mengumumkan keputusan ini dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024.
“Contoh pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, dan rumah dengan nilai sangat tinggi. Itu adalah barang-barang mewah yang dikenakan tarif 12 persen,” ujar Prabowo.
Meski demikian, ia menegaskan, tarif PPN untuk kebutuhan pokok masyarakat tetap di angka nol persen. “Beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, hingga air minum masih bebas PPN,” kata Prabowo.
Keputusan ini, menurut Presiden, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Peningkatan tarif PPN dilakukan secara bertahap, dari 10 persen pada 2022 menjadi 11 persen, dan kini 12 persen. Langkah ini, kata dia, bertujuan menjaga daya beli masyarakat serta menghindari lonjakan inflasi.
“Kenaikan bertahap ini dirancang agar tidak memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi,” katanya.
Pemerataan Ekonomi dan Stimulus
Prabowo menyebut kebijakan ini sebagai upaya menciptakan pemerataan ekonomi. “Kebijakan perpajakan ini untuk kepentingan rakyat. Kami ingin memastikan semua mendapatkan manfaat secara merata,” ujarnya.
Sebagai kompensasi, pemerintah menyiapkan paket stimulus senilai Rp38,6 triliun. Paket tersebut mencakup bantuan beras sebanyak 10 kilogram per bulan untuk 16 juta penerima, diskon 50 persen tarif listrik untuk pelanggan dengan daya maksimal 2.200 volt, hingga insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan.
Baca Juga: Developer Indonesia Raih 8 Penghargaan PropertyGuru Asia 2024, Paramount Land Memimpin
Selain itu, UMKM dengan omzet kurang dari Rp500 juta per tahun tetap dibebaskan dari PPh. “Kami berharap langkah ini dapat memberikan dampak positif bagi daya beli masyarakat dan sektor usaha,” ujar Prabowo.
Keputusan ini menuai berbagai respons dari publik, terutama dari kalangan pengusaha dan pemerhati ekonomi. Namun, pemerintah yakin, kebijakan ini akan mendukung pertumbuhan ekonomi dalam jangka panjang. (*)