PropertyandTheCity.com, Jakarta – Pemerintah tengah menyiapkan sejumlah insentif untuk sektor perumahan, yang diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan industri perumahan di Indonesia.
Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Fahri Hamzah, mengungkapkan bahwa rincian insentif ini akan diumumkan dalam waktu dekat.
“Pekan depan akan diumumkan resmi oleh Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan,” ungkap kepada wartawan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, dikutip Rabu (4/12/2024).
Namun, saat ditanya mengenai jenis insentif yang akan diberikan, Fahri Hamzah memilih untuk belum mengungkapkan detailnya.
Ia meminta semua pihak menunggu pengumuman resmi yang akan disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, pekan depan.
“Besok biar tepat omongannya, angkanya, segala macam nanti kita tunggu pekan depan,” ujarnya.
Baca Juga: Regulasi Perumahan Ribet, Fahri Hamzah Usul Ada Omnibus Law Khusus
Awalnya, insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) yang berlaku hingga Desember 2024 hanya sebesar 50%, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah.
Aturan tersebut membagi pemberian insentif PPN DTP ke dalam dua periode. Pertama, untuk penyerahan rumah pada periode 1 Januari–30 Juni 2024, insentif diberikan sebesar 100% dari PPN yang terutang.
Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden, Kementerian PKP Optimis Wujudkan Program 3 Juta Rumah
Kemudian, pada periode kedua, yaitu 1 Juli–31 Desember 2024, insentif PPN DTP yang diberikan seharusnya sebesar 50% dari PPN yang terutang untuk bagian Dasar Pengenaan Pajak (DPP) hingga Rp2 miliar, dengan harga jual maksimal Rp5 miliar. Namun, aturan tersebut direvisi sehingga insentif kembali ditetapkan menjadi 100%.