Dirut PT Araya Berlian Perkasa Dituntut Empat Tahun Penjara Buntut Penipuan Perumahan Diamond Village Juanda

0
112
Dirut PT Araya Berlian Dituntut Empat Tahun Penjara Buntut Penipuan Perumahan Diamond Village Juanda
Dirut PT Araya Berlian Dituntut Empat Tahun Penjara Buntut Penipuan Perumahan Diamond Village Juanda

Sidoarjo, propertyandthecity.com — Direktur Utama PT Araya Berlian Perkasa, Fatimatu Zahro (28 tahun), saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, (26/11/2024, dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lesya Agastya N., yang menuntut terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fatimatu Zahro dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangi masa penahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Lesya dalam pembacaan tuntutannya.

Jaksa menilai Fatimatu terbukti secara sah dan meyakinkan menjual satuan lingkungan perumahan atau Lisiba yang belum menyelesaikan status hak atas tanah. Perbuatannya melanggar Pasal 154 Jo. Pasal 137 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Modus Penipuan Properti

Dalam dakwaan, Fatimatu yang menjabat sebagai Dirut PT Araya Berlian Perkasa sejak Januari 2020 hingga November 2021 memasarkan perumahan di Sidoarjo tanpa menyelesaikan status hak atas tanah. Ini terjadi di semua unit yang ditawarkan di kawasan Diamond Village Juanda 1, Juanda 3, dan Juanda 4.

Jaksa juga mendakwa terdakwa dengan Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena melakukan penipuan dan penggelapan. Modusnya ialah menawarkan properti dengan janji serah terima unit dalam satu tahun dan sertifikat tanah dalam dua tahun setelah perjanjian. Namun, janji itu tidak pernah direalisasikan.

Baca Juga: Penerbangan Langsung ke IKN Diprediksi Percepat Proyek Perumahan di Luar Pulau Jawa

Kapolresta Sidoarjo, Komisaris Besar Polisi Christian Tobing, sebelumnya menjelaskan bahwa tanah yang dijanjikan untuk proyek Diamond Village sebagian besar masih dimiliki petani. Tersangka hanya memberikan uang muka kepada pemilik lahan dan memasarkan properti tanpa izin mendirikan bangunan (IMB).

Contoh brosur perumahan Diamond Village Juanda yang dipasarkan

Akibat perbuatannya, tujuh konsumen melapor menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp1,78 miliar. Polisi tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah.

Ditangkap Setelah Jadi DPO

Melansir lintasperkoro.com, (10/12/2024), Fatimatu ditetapkan sebagai buronan sejak 25 Juni 2024. Polisi menangkapnya pada 29 Juli 2024 di rumah kontrakannya di Desa Kebun Jaya, Purworejo, Pasuruan. Kepada polisi, Fatimatu mengaku menggunakan uang pembelian properti untuk kebutuhan pribadi.

Baca Juga: SIG Hadirkan Inovasi Precise Interlock Brick, Ciptakan Perumahan Ramah Lingkungan

Sidang perdana kasus ini berlangsung pada 22 Oktober 2024 dengan pemeriksaan saksi. Di antaranya adalah konsumen yang menjadi korban, seperti Fabiola Maria dan Ami Sulastri. Sidang akan dilanjutkan pada 12 Desember 2024 untuk mendengar tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum.

Dengan demikian Polresta Sidoarjo mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan untuk melapor agar kerugian korban lainnya dapat terungkap. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini