Beranda Berita Properti Pemprov DKI Jakarta Beri Diskon Pajak Hingga 50 Persen, Ayo Manfaatkan!

Pemprov DKI Jakarta Beri Diskon Pajak Hingga 50 Persen, Ayo Manfaatkan!

Diskon 50 persen diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran BPHTB di Agustus 2021, dan keringanan 25 persen untuk yang membayar BPHTB pada September-Oktober tahun ini.

0
insentif pajak terhadap sektor usaha
Ilustrasi./ Istimewa

Propertyandthecity.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta baru saja mengeluarkan aturan kelonggaran pembayaran pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan, serta Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Ketentuan diskon pajak itu tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Insentif Fiskal 2021 yang ditetapkan dan ditandatangani pada 9 Agustus 2021. Hal itu disampaikan langsung melalui akun Instagram Humas Bapenda, yang berbunyi sebagai berikut;

“Hallo Sobat Pajak, segera manfaatkan pemberian insentif fiskal tahun 2021. Berupa penghapusan sanksi administrasi dan keringanan pokok pajak DKI Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2021”.

Baca: Beli Rumah Bisa Bebas PPN Hingga Akhir Tahun

Khusus PBB-P2, Pemprov DKI Jakarta memberikan potongan 10 persen untuk pokok piutang mulai tahun pajak 2013 sampai tahun 2020. Keringanan itu ditujukan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pada periode Agustus-September 2021.

Beleid itu juga memplot diskon 20 persen bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2021 pada bulan Agustus ini, serta diskon 15 persen kepada wajib pajak yang membayar di September mendatang.

Sejumlah potongan pajak itu diberikan kepada objek PBB-P2 yang tidak memiliki tunggakan. “Wajib pajak PBB-P2 yang mengajukan permohonan pengurangan berdasarkan Pergub mengenai pemberian pengurangan PBB-P2, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dan 4 tidak berlaku,” bunyi beleid itu yang dikutip Rabu (18/8/2021).

Bagi wajib pajak yang sudah melakukan pembayaran PBB-P2 sebelum beleid ini dirilis, jangan khawatir! Karena Anda bisa mendapatkan kompensasi untuk objek pajak yang sama berdasarkan permohonan yang dilakukan.

Baca: Kembali Digelar Online, IPAF 2021 Hadirkan Keenan Pearce sebagai Inspirational Speaker

“Kompensasi diberikan untuk tahun pajak 2022 sebesar 20%, dan permohonan itu diajukan paling lambat 60 hari sejak Pergub ini diundangkan,” jelasnya.

Selanjutnya, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan keringanan BPHTB kepada wajib pajak orang pribadi untuk perolehan pertama kali atas objek berupa rumah atau rumah susun dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) lebih dari Rp2 miliar hingga Rp3 miliar.

Diskon 50 persen diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran BPHTB di Agustus 2021, dan keringanan 25 persen untuk yang membayar BPHTB pada September-Oktober tahun ini. Sementara yang membayar BPHTB pada periode November-Desember 2021 akan diberikan diskon 10 persen.

Baca: Kementerian PUPR Rampungkan Pembangunan Rumah Khusus Nelayan di Sulut

Sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran setoran masa atau surat ketetapan pajak diberikan penghapusan dengan catatan pembayaran pajak dilakukan pada periode Agustus-September 2021.

Ayo, segera dimanfaatkan wahai wajib pajak di area DKI Jakarta!!

+ posts