Top 5 This Week

Related Posts

PEMERINTAH TOLONG PERHATIKAN! PBG MEMBUAT PASOKAN MANDEK

Pemerintah resmi menghapus (IMB) dan menggantinya dengan Gedung (PBG) sesuai yang tertuang dalam aturan Izin Mendirikan Bangunan Persetujuan Bangunan turunan UU Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

baca juga, Desain Indonesia Harus Menginspirasi Dunia

Dilihat dari perbedaannya terletak pada fungsi dan kompleksitasnya, dimana IMB merupakan izin yang harus diperoleh pemilik sebelum atau saat mendirikan bangunan, di mana teknis bangunan harus dilampirkan saat mengajukan permohonan izin. Sementara itu, PBG bersifat sebagai aturan perizinan yang mengatur bagaimana bangunan harus didirikan. Aturan tersebut berupa bagaimana bangunan harus memenuhi standar teknis yang sudah ditetapkan.

PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. Bangunan yang dimaksud meliputi fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya dan fungsi khusus.

Sementara itu Pasal 347 ayat 1 mengatur bahwa bangunan gedung yang telah memperoleh perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah daerah kabupaten/kota sebelum berlakunya PP 16/2021 izinnya dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin. Karenanya untuk bangunan baru secara otomatis harus mengurus PBG di wilayah masing-masing.

Alih-alih ingin menyederhanakan perizinan, ternyata pemerintah daerah sebagai yang berwenang belum siap melaksanakannya, bahkan Perda mengenai retribusi PBG belum dibuat, sehingga sangat menghambat implementasi di lapangan.

Direktur Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Khalawi Abdul Hamid mengatakan, tidak ada lagi alasan pemda untuk tidak memberlakukan sistem ini. “Pemerintah pusat sendiri telah memberikan waktu tenggang selama 6 bulan untuk pemerintah daerah mempersiapkan penggunaan SIMBG. Waktu tenggang tersebut mulai dari 2 Februari hingga 2 Agustus 2021,” ujarnya seperti dikutip dari Bisnis.com

Kementerian PUPR, dalam hal ini Ditjen Cipta Karya yang bertanggung jawab terhadap Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG) sudah melakukan sosialisasi ke provinsi dan kabupaten/kota untuk pemanfaatan SIMBG. “Kami sudah lakukan sosialisasi terus, namun nyatanya sampai saat ini permasalahan belum terselesaikan dan terkendala mekanisme pengurusan PBG.

Para pendiri bangunan juga membutuhkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan sebelum dapat dimanfaatkan. SLF dibutuhkan sebelum menggunakan atau menjual bangunan tersebut. Untuk mendapatkan PBG, dokumen rencana teknis harus diajukan kepada pemerintah daerah. PBG akan didapatkan oleh masyarakat sebagai pemohon setelah melalui dua tahapan proses, yakni konsultasi perencanaan dan penerbitan. Adapun pemohon harus lebih dulu melakukan pendaftaran melalui laman SIMBG, simbg.pu.go.id. Pengajuan SLF juga wajib dilakukan pemohon melalui website SIMBG. Proses penerbitan SLF dilaksanakan paling lama 3 hari kerja sejak surat pernyataan kelaikan fungsi diunggah melalui SIMBG.

Kondisi ini membuat ketidaksinkronan atas aturan dan kesiapan lapangan. Bahkan Totok Lusida, Ketua Umum REI mengatakan aturan PBG sudah berlaku tapi di lapangan tidak berjalan. Dan berbagai kementerian, lembaga dan pemerintah daerah itu saling melempar wewenang. Yang pastinya membuat ketidakpastian pengusaha dalam berbisnis.

Kritikan muncul juga dari Ketua Umum Apersi Junaidi Abdillah yang menyatakan, aturan PGB yang ada dalam UU Cipta Kerja masih belum berjalan dengan baik di daerah. Hal ini akan berdampak kepada terhambat bahkan terhentinya pembangunan rumah rakyat. Semua terhambat gara-gara ketidaksiapan pemerintah daerah di lapangan yang membuat pasokan pembangunan rumah menjadi mandek.

Ali Tranghanda, CEO Indonesia Property Watch mengatakan yang menjadi masalah adalah bahwa ketika PBG diamanatkan UU Cipta Kerja maka secara otomatis IMB tidak berlaku. Ini yang membuat adanya kondisi kekosongan aturan yang harusnya disiapkan oleh pemerintah daerah. Ali menilai pemerintah daerah memang tidak siap secara sistem dan sumber daya manusia. “Jangankan untuk aturan yang baru, saat ini saja mengenai perizinan satu pintu secara online masih tidak berjalan sebagaimana mestinya. Terlepas dari kualitas sumber daya manusia untuk mengoperasikan sistem online, banyak oknum di pemerintah daerah yang masih ‘bermain’. Artinya sistem ada namun tidak dijalankan. Pelayanan terpadu boleh satu atap, tapi ‘meja’-nya masih banyak,” kata Ali.

Kebingungan ini harus segera diatasi. Tanpa implementasi di lapangan, UU Cipta Kerja tidak akan berdampak apa-apa, bahkan bisa berdampak lebih buruk. Apalagi Kementerian Dalam Negeri yang membawahi pemerintah daerah seakan tidak terlalu aktif untuk permasalahan ini. Dipertanyakan juga kinerja Kementerian PUPR, Kementerian KLH, Kementerian Depdagri, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Investasi/BKPM yang mengurusi soal ini tidak segera mengambil tindakan cepat. ●








+ posts

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles