Rabu, Mei 14, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Pemerintah Berencana Perluas Insentif PPN DTP Hingga Rp5 Miliar

Jakarta, Propertandthecity.com – Pemerintah kembali berencana berikan insentif lebih untuk pembelian rumah baru di bawah Rp2 miliar dengan membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%. Rencana cakupan pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian properti diperluas hingga Rp5 miliar dari rencana sebelumnya Rp2 miliar. Tujuannya tidak lain adalah untuk mendorong investasi, yang merupakan salah satu pilar penting dalam mendukung Produk Domestik Bruto (PDB) domestik.

Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso menyatakan, keputusan final perluasan jangkauan insentif ini masih akan dibahas dengan Kementerian Keuangan. “Tadi ada pembahasan dengan Pak Menko (Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto), kayaknya perlu lebih kita dorong lagi, jadi bukan Rp2 miliar tapi mungkin nanti. Masih kita bahas angka-angkanya, bisa jadi di bawah Rp5 miliar,” ujar dia di Jakarta, Senin (30/10/2023).

Menurut Susiwijono, pemberian insentif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga sekaligus memanfaatkan momentum pertumbuhan ekonomi dengan cara mendorong konsumsi, di tengah ketidakpastian global yang terus meningkat. Sebagai salah satu penyumbang pendapatan negara terbesar, bidang properti mendapat sokongan insentif PPN DTP karena sektor ini memiliki kontribusi signifikan ke PDB. Di luar properti, pemerintah juga melanjutkan sejumlah program bantuan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat.

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Herry Trisaputra Zuna mengatakan, “Menurut saya ini harus dimanfaatkan karena sangat membantu pengembang perumahan dalam menjual produk hunian, serta membantu masyarakat untuk lebih mudah dalam memiliki rumah,” pada Hari Rabu (01/11/2023).

Herry mengatakan, PPN 100 persen ditanggung pemerintah hingga Juni 2024 ini untuk rumah komersial, dan kebijakan ini merupakan hal yang baik karena bisa menjadi kesempatan untuk bisa memiliki rumah. Sedangkan setelah periode Juni 2024, pemerintah menanggung 50 persen PPN tersebut. Kebijakan PPN ditanggung pemerintah untuk hunian ini berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan sebagainya.

Insentif pembebasan PPN itu berlaku hingga Juni 2024. Setelah Juni 2024, pemerintah hanya akan menanggung 50% PPN rumah di bawah Rp 2 miliar. Selain itu, pemerintah melalui Menko Perekonomian juga akan membantu biaya administratif sebesar Rp4 juta untuk pembelian rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) hingga 2024.

Produk Domestik Bruto (PDB) hingga 14 – 16% pada 2023, dan menyediakan lapangan kerja hingga 13,8 juta orang. Kedua sektor itu, menurut Menko Perekonomian, Airlangga Hartanto sektor properti berkontribusi terhadap pajak sebesar 9,3% dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai 31,9% yang merupakan salah satu sektor dengan penyumbang pendapatan negara tertinggi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles