Jakarta, propertyandthecity.com —Perjuangan Ali Chandra untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah seluas 4,5 hektare di kawasan Kunciran, Kota Tangerang, belum menemui titik akhir. Di hadapan anggota Komisi III DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Ali mengaku telah menghabiskan tenaga, waktu, dan biaya selama hampir 17 tahun demi memperjuangkan hak atas tanah yang kini dikuasai oleh PT Alam Sutera Realty Tbk.
Bagi Ali, perkara ini bukan sekadar sengketa kepemilikan biasa, melainkan perjuangan mempertahankan hak konstitusional untuk memperoleh perlindungan hukum yang adil.
“Selama belasan tahun saya mengetuk banyak pintu. Saya datang ke pengadilan, kepolisian, kementerian, hingga DPR. Saya hanya meminta keadilan,” ujar Ali Chandra dalam forum RDPU di Gedung DPR RI, Jakarta.
Berdasarkan keterangan Ali dan kuasa hukumnya, tanah tersebut diperoleh secara sah melalui transaksi pada tahun 1982. Namun seiring berkembangnya kawasan Alam Sutera menjadi salah satu pusat properti terbesar di Tangerang, lahan itu masuk dalam area pengembangan perusahaan. Ali menegaskan dirinya tidak pernah menjual ataupun melepaskan hak atas tanah tersebut, dan menduga terdapat persoalan administrasi pertanahan yang memicu terbitnya hak atas tanah yang tumpang tindih.
Sengketa Berlarut dan Saling Klaim Putusan
Selama belasan tahun, berbagai jalur hukum telah ditempuh Ali, mulai dari gugatan perdata, laporan ke aparat penegak hukum, hingga pengaduan ke lembaga negara. Berlarutnya kasus ini menjadi sorotan terkait efektivitas sistem penyelesaian sengketa agraria di Indonesia.
Di sisi lain, PT Alam Sutera Realty Tbk. sebelumnya telah membantah tuduhan penyerobotan tanah tersebut dan mengklaim bahwa putusan pengadilan atas perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Namun, klaim tersebut disanggah oleh Ali Chandra dan tim kuasa hukumnya. Mereka membeberkan fakta bahwa dalam beberapa kali persidangan, putusan yang dikeluarkan hakim adalah Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Putusan NO berarti gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil, sehingga majelis hakim sebenarnya belum memeriksa maupun memutus pokok perkaranya.
Baca Juga: Alam Sutera Bantah Isu Penggusuran di Klaster Respati
DPR Janji Kawal Kasus Lahan Rakyat
Merespons aduan tersebut, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Adang Daradjatun, menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti keluhan ini dengan memanggil aparat penegak hukum dan instansi terkait. “Sudah pasti DPR berpihak kepada rakyat,” kata mantan Wakapolri tersebut sebelum menutup RDPU.
Senada dengan Adang, Anggota Komisi III DPR RI Siti Aisyah menyatakan seluruh aspirasi telah dicatat untuk dibahas lebih lanjut dalam rapat internal komisi. Ia menyebutkan, konflik agraria serupa tidak hanya terjadi di Tangerang, melainkan masif ditemukan di berbagai wilayah lain seperti Riau dan Kalimantan Timur.
“Kami di Komisi III selama ini pasti berpihak kepada rakyat. Ini terjadi di seluruh Indonesia. Mungkin nanti akan dicari benang merahnya,” tutur Siti.
DPR berharap fungsi pengawasan ini dapat mendorong aparat penegak hukum agar menangani perkara pertanahan secara objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi warga negara. (*)
- Anwar Tandjung
- Anwar Tandjung
- Anwar Tandjung
- Anwar Tandjung
- Anwar Tandjung
- Anwar Tandjung
- Anwar Tandjung
- Anwar Tandjung
- Anwar Tandjung
- Anwar Tandjung
- Anwar Tandjung
- Anwar Tandjung
- Anwar Tandjung
- Anwar Tandjung
- Anwar Tandjung
- Anwar Tandjung
- Anwar Tandjung
- Anwar Tandjung
- Anwar Tandjung
- Anwar Tandjung
- Anwar Tandjung
- Anwar Tandjung
- Anwar Tandjung
- Anwar Tandjung
- Anwar Tandjung
- Anwar Tandjung
- Anwar Tandjung
- Anwar Tandjung
- Anwar Tandjung
- Anwar Tandjung
- Anwar Tandjung
- Anwar Tandjung
- Anwar Tandjung
- Anwar Tandjung
- Anwar Tandjung
- Anwar Tandjung
- Anwar Tandjung
- Anwar Tandjung
- Anwar Tandjung
- Anwar Tandjung
- Anwar Tandjung
- Anwar Tandjung
- Anwar Tandjung
- Anwar Tandjung
- Anwar Tandjung
- Anwar Tandjung
- Anwar Tandjung
- Anwar Tandjung
- Anwar Tandjung
- Anwar Tandjung
- Anwar Tandjung
- Anwar Tandjung





















