Jakarta, Propertyandthecity.com – Dalam kunjungan kerjanya ke Surabaya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menemukan indikasi praktik underinvoicing atau pelaporan nilai barang impor yang tidak sesuai dengan harga sebenarnya. Temuan ini terjadi saat ia meninjau aktivitas di Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Tanjung Perak dan Balai Laboratorium Bea dan Cukai (KBLBC) Kelas II Surabaya, Selasa (11/11/2025).
Underinvoicing merupakan praktik yang merugikan negara karena nilai barang impor dilaporkan lebih rendah untuk mengurangi pembayaran bea masuk dan pajak. Dalam salah satu pemeriksaan, Purbaya mendapati barang berupa mesin yang tercatat hanya US$7 atau sekitar Rp117 ribu (kurs Rp16.730 per dolar AS), padahal harga pasarannya mencapai Rp40–50 juta.
“Pemeriksaan kontainer bagus hasilnya waktu periksa kontainer ada yang menarik harganya kayak murahan masa harga barang sebagus itu cuma US$ 7 dolar di marketplace Rp40-50 juta nanti di cek lagi,” ujar Purbaya dalam video yang diunggah di akun TikTok resminya, dikutip Kamis (13/11/2025).
Selain menemukan adanya kejanggalan harga barang impor, Purbaya turut meninjau pengoperasian container scanner yang baru dipasang sekitar dua minggu lalu. Ia menilai fasilitas tersebut sudah berfungsi dengan cukup baik, meskipun masih perlu beberapa penyempurnaan agar hasil pemeriksaan lebih optimal.
“Lab kita bagus tadi saya bilang ke temen-temen di lab kalo ada kurang peralatan bilang biar bisa dilengkapi tadi juga saya melihat pengoperasian container scanner baru dua minggu depannya dipasang lumayan bagus walau belum sempurna,” ujarnya.
Menkeu menegaskan, sistem pemeriksaan Bea Cukai akan segera terintegrasi dengan pusat data di Jakarta agar pengawasan bisa dilakukan secara real-time dari pusat.
“Nanti kan IT base saya akan tarik ke Jakarta biar orang Jakarta bisa melihat apa yang terjadi di lapangan,” kata Purbaya.
Temuan ini memperlihatkan masih adanya celah dalam proses impor yang perlu diperketat agar potensi kerugian negara akibat manipulasi nilai barang bisa dicegah.





















