Propertyandthecity.com, Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan akan membentuk sebanyak 19 Balai Perumahan di sejumlah provinsi di Indonesia.
Adanya Balai Perumahan tersebut diharapkan dapat mendorong pelaksanaan Program Sejuta Rumah sekaligus menggandeng para pemangku bidang perumahan di daerah agar meningkatkan pembangunan hunian yang layak huni bagi masyarakat.
Baca: Hingga Mei, Program Sejuta Rumah Capai 215.662 Unit
“Berdasarkan arahan Menteri PUPR nantinya akan dibentuk 19 Balai Perumahan di sejumlah provinsi di Indonesia,” ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid di Jakarta, Selasa (26/5/2020).
Khalawi menerangkan, selama ini pelaksanaan Program Perumahan Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR di daerah masih dilaksanakan oleh Satuan Kerja setingkat SNVT.
Adanya pembentukan Balai Perumahan diharapkan dapat mendorong para pemangku kepentingan bidang perumahan di daerah untuk meningkatkan pembangunan perumahan untuk masyarakat.
Negara, imbuhnya, juga bertanggungjawab agar setiap orang/keluarga/rumah tangga di Indonesia menempati rumah yang layak huni.
Sedangkan pemerintah pusat juga bertanggung jawab atas penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Beberapa program pembangunan perumahan yang saat ini dilaksanakan Kementerian PUPR antara lain membangun rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya serta menyalurkan bantuan prsarana, sarana dan utilitas (PSU) untuk perumahan bersubsidi.
“Saat ini masalah perumahan juga menjadi prioritas pembangunan pemerintah dan menjadi tulang punggung pelaksanaan program padat karya di masyarakat. Balai Perumahan ini nantinya akan memperkuat kelembagaan serta strategi meningkatkan capaian Program Sejuta Rumah di daerah,” tandasnya.
Lebih lanjut, Khalawi menerangkan, sebenarnya kebutuhan Balai Perumahan Kementerian PUPR berjumlah 34 Balai. Sebagai tahap awal, jumlah yang akan dibentuk sebanyak 19 balai dengan mempertimbangkan jumlah sumber daya manusia (SDM) yang ada, serta pertimbangan wilayah kerja, jumlah kabupaten/kota, luas wilayah, jumlah RTLH dan jumlah backlog perumahan.
Baca: Yongky Karyadi Tan: Kami Siap Dengan Era New Normal
Sebagai informasi, Ditjen Perumahan telah mengusulkan pembentukan Balai ke Kementerian PUPR yakni Balai Perumahan Wilayah Sumatera (5 Balai), Balai Perumahan Wilayah Jawa (4 Balai), serta Balai Perumahan Nusa Tenggara (2 Balai).
Selanjutnya, Balai Perumahan Wilayah Kalimantan (2 Balai), Balai Perumahan Wilayah Sulawesi (3 Balai), Balai Perumahan Wilayah Maluku dan Papua Barat (1 Balai) dan Balai Perumahan Wilayah Papua (2 Balai).
Saat ini juga tengah disusun kesiapan pembentukan balai yakni dukungan SDM, kesiapan sarana dan prasarana kantor, kesiapan lokasi kantor balai dan pendanaan.
Balai Perumahan nantinya juga akan merencanakan kebutuhan pembangunan perumahan di masing-masing wilayah, melaksanakan fungsi pengawasan dan pengendalian.
Juga, memiliki kewenangan pembinaan seperti kemitraan, koordinasi, dan fasilitasi pembangunan perumahan dan melaksanakan pembangunan perumahan yang dilakukan oleh seluruh pelaku pembangunan perumahan melalui dana Non APBN.
Baca: Siap Sambut The New Normal, BTN Ajak Pengembang Bangun Rumah Rakyat
“Sebelum terbentuk Balai Perumahan kami akan terus mendorong pembangunan Sejuta Rumah melalui SNVT Perumahan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan dalam rangka meminimalisir penularan Covid-19. Namun kami optimis Balai Perumahan akan segera terbentuk dan meningkatkan capaian Program Sejuta Rumah,” terangnya.