Developer Perumahan Ditangkap: Ratusan Konsumen Jadi Korbannya

0
144
Developer Perumahan Ditangkap: Ratusan Konsumen Jadi Korbannya
Developer Perumahan Ditangkap: Ratusan Konsumen Jadi Korbannya

Karanganyar, Propertyandthecity.com – Harjono (63), pimpinan dari perusahaan pengembang Jujur Properti, ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan kasus penipuan dalam penjualan rumah di perumahan Griya Kanaya 5, Karanganyar.

Harjono diduga telah melakukan serangkaian aksi penipuan yang melibatkan lebih dari 150 orang, dengan estimasi kerugian mencapai ratusan juta rupiah per korban.

Penangkapan Harjono dilakukan oleh Polres Karanganyar setelah adanya laporan dari salah satu konsumennya, Jati Sri Mulyono.

Dalam laporan tersebut, Jati mengungkapkan bahwa Harjono menjanjikan sebuah rumah lengkap dengan sertifikat hak milik, namun janji itu tidak pernah dipenuhi.

“Kejadian ini bermula ketika korban tertarik membeli rumah di perumahan Griya Kanaya 5 dan melakukan pembayaran sebesar Rp 130 juta melalui transfer ke rekening tersangka,” ujar Kasi Humas Polres Karanganyar, Iptu M. Sulistiawan Abdillah, dalam keterangannya kepada media, seperti lansir rmoljawatengah.id, (13/11/2024).

“Namun, pada kenyataannya, sertifikat rumah yang dijanjikan tak kunjung diterbitkan, dan lahan perumahan tersebut ternyata belum dilunasi oleh pihak Harjono.”

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk kuitansi pembayaran rumah, bukti transfer senilai Rp 130 juta melalui Bank BPD Jateng, dan brosur penawaran perumahan yang digunakan Harjono untuk menarik konsumen.

Iptu Sulistiawan menambahkan bahwa proses penyidikan terhadap kasus ini sudah dimulai sejak awal September, dan berkas kasus dinyatakan lengkap pada akhir Oktober 2024. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke kejaksaan pada 31 Oktober 2024 untuk proses hukum lebih lanjut.

Kronologi Penangkapan

Kasus ini semakin mencuat ketika Harjono diamankan oleh sejumlah korban di sebuah tempat kos di Klaten pada awal Agustus 2024. Korban, yang merasa tertipu, membawa Harjono ke Polres Karanganyar untuk diproses hukum.

Berdasarkan hasil penyidikan, Harjono diduga telah melanggar Pasal 154 Juncto Pasal 137 UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Jika terbukti bersalah, Harjono terancam hukuman penjara hingga lima tahun.

Kasus Serupa di Palangka Raya

Kasus penipuan serupa juga terjadi di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, dengan dua developer perumahan lainnya dilaporkan ke Polda Kalimantan Tengah. Suriansyah Halim, advokat dari Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associate, melaporkan dua developer atas nama Indra Sofari dan Sugianto atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Menurut Suriansyah, dua kliennya, Siti Cholifah dan Inda, telah membayar sejumlah uang muka untuk membeli rumah, namun mendapati bahwa tanah yang dijanjikan telah dijual kepada pihak lain.

Diketahui, kedua pelapor berasal dari Desa Bajulmati, Banyuwangi, Jawa Timur dan Desa Bajuh, Kapuas Tengah, Kalimantan Tengah. Siti Cholifah menyatakan telah membayar uang muka sebesar Rp135 juta untuk membeli rumah tipe 60 di Jalan Kalibata, Palangka Raya.

Baca Juga: Penipuan Perumahan Syariah Kembali Terkuak, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Transaksi ini diperkuat dengan kuitansi tertanggal 6 Januari 2023 dan sertifikat hak milik atas nama Jum’maah, seluas 250 meter persegi.

Sedangkan Inda, telah membayar Rp50 juta pada 16 November 2022 sebagai uang muka untuk rumah tipe 60 di Jalan Ratu Juleha IIIA, Palangka Raya. Namun, seiring waktu, kedua pelapor mendapati bahwa tanah yang dijanjikan telah dijual oleh para terlapor kepada pihak lain.

Baca Juga: Menteri PKP Ajak Pengusaha Gotong Royong Bangun Tiga Tower Rusun di Johar Baru

Pihak pelapor telah memberikan peringatan tiga kali kepada kedua developer, namun tidak mendapatkan tanggapan yang memadai. Akhirnya, mereka memilih untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan para terlapor atas dugaan pelanggaran Pasal 372, 374, dan 378 KUHP.

Polda Kalimantan Tengah tengah memproses laporan ini dan berjanji untuk menyelidiki lebih lanjut.

Baca Juga: SISI LAIN PENIPUAN PERUMAHAN BERKEDOK SYARIAH

Sementara itu, kasus Harjono di Karanganyar terus berlanjut, dan para korban berharap keadilan segera ditegakkan agar mereka bisa mendapatkan hak mereka kembali. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini