Propertyandthecitycom – Kasus penipuan berkedok perumahan syariah kembali mencuat, kali ini melibatkan belasan orang di Kota Cilegon yang diduga menjadi korban dari pengembang Perumahan Syariah Azzahra Residence. Kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai miliaran rupiah, dengan modus utama berupa pembayaran uang muka atau Down Payment (DP) untuk rumah yang tidak kunjung dibangun.
Salah seorang korban, Herman, mengisahkan bahwa ia telah membayar DP sebesar Rp50 juta pada tahun 2013 untuk membeli unit di perumahan tersebut. Namun, setelah menunggu selama dua tahun, tidak ada tanda-tanda pembangunan. “Saya membayar DP Rp50 juta pada 2013. Sudah menunggu hampir dua tahun, tapi tidak ada pembangunan sama sekali,” ujarnya, seeprti dilansir BantenNews.co.id, (10/9/2024).
Herman mengaku membayar uang muka tersebut langsung kepada pengembang, tetapi hingga kini belum ada kemajuan. Ia juga menyebutkan bahwa ada 13 orang lain yang terdata sebagai korban dengan total kerugian mencapai Rp1,16 miliar.
“Kami sudah membentuk grup, ada 13 orang yang terdata. Tapi semakin banyak yang menghubungi saya untuk bergabung karena merasa menjadi korban juga,” tambahnya.
Merasa dirugikan, Herman bersama sejumlah korban lainnya melaporkan kasus ini ke Polres Cilegon pada Senin (9/9/2024) malam.
“Kami melaporkan secara ramai-ramai karena sudah tidak ada kejelasan. Pengembang selalu mengulur waktu dan janji-janji tidak pernah ditepati,” ungkap Herman.
Para korban hanya berharap agar uang mereka dikembalikan. “Kami hanya minta uang kami kembali. Kami tidak mengharapkan yang lain. Jika tidak dikembalikan, kami hanya bisa mengikuti proses hukum yang berlaku,” ujar Herman pasrah.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pengembang Perumahan Syariah Azzahra Residence, Hudari, belum memberikan klarifikasi.
Baca Juga: TIPS SEJUKKAN RUMAH DI IKLIM TROPIS
Kasus Serupa di Bandung
Penipuan serupa juga terjadi di Bandung. Seorang pria berinisial AS ditangkap oleh Satreskrim Polres Cimahi atas dugaan penipuan perumahan syariah di Jalan Cukang Kawung, Kota Bandung. Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan brosur untuk menarik korban dengan janji rumah murah di Perumahan Muara Cimahi Kavling Pakis Cipageran.
Tri mengungkapkan bahwa AS meminta uang muka sebesar Rp25 juta dari korban dengan janji pembangunan rumah akan selesai dalam 2-3 bulan. Namun, setelah DP dan pembayaran lainnya yang hampir mencapai Rp200 juta dilakukan, rumah yang dijanjikan tidak kunjung dibangun.
“Bangunan yang dijanjikan baru sebagian dan tidak menunjukkan kemajuan berarti,” kata Tri.
Tri menambahkan bahwa uang hasil penipuan tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi oleh AS. Namun, pihak kepolisian masih menyelidiki lebih lanjut untuk mengetahui penggunaan detail dari uang tersebut.
Kasus ini memakan korban hingga 13 orang. Salah satu korban, Restu (38), mengaku kehilangan uang sebesar Rp25 juta yang ia kumpulkan dengan susah payah selama bertahun-tahun.
“Saya bekerja sebagai tukang pijat. Untuk mengumpulkan Rp25 juta, saya harus bekerja selama 500 jam. Uang itu adalah hasil jerih payah saya selama bertahun-tahun,” ungkap Restu dengan nada kecewa, seperti lansir tirto.id beberapa waktu lalu.
Restu menuturkan bahwa ia membayar DP pada Februari dan Maret 2022, namun hingga kini rumah yang dijanjikan tak kunjung dibangun. Ia melaporkan kasus ini pada Juni 2023 setelah setahun lebih menunggu kejelasan.
Akibat perbuatannya, AS kini dijerat dengan Pasal 327 juncto Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, serta Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Modus Penipuan
Kasus penipuan berkedok perumahan syariah ini bukanlah hal baru di Indonesia. Para pelaku sering kali memanfaatkan ketertarikan masyarakat terhadap konsep perumahan yang diklaim sesuai dengan prinsip syariah. Dengan menawarkan harga yang lebih murah dan proses yang lebih mudah, korban sering kali tergiur untuk membayar uang muka tanpa mengecek keabsahan pengembang atau proyek yang ditawarkan.
Para pengamat dan pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih pengembang perumahan, terutama yang menggunakan label syariah. Calon pembeli disarankan untuk melakukan verifikasi terhadap legalitas pengembang dan proyek sebelum melakukan pembayaran.
Kasus-kasus seperti ini sering kali mengakibatkan kerugian finansial yang besar bagi korban dan menyebabkan trauma psikologis yang berkepanjangan. Dengan semakin maraknya modus penipuan ini, diharapkan pihak berwenang dapat meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum untuk melindungi masyarakat dari praktik-praktik penipuan berkedok syariah. (ed.AT/AI)
Penipuan perumahan berkedok syariah memang sering terjadi jika kita tidak pandai pandai sebelum membeli,.