BPHTB dan PBG Dihapus Pemerintah, Ini Manfaat dan Kriteria Penerimanya

0
23
BPHTB dan PBG Dihapus Pemerintah, Ini Manfaat dan Kriteria Penerimanya
BPHTB dan PBG Dihapus Pemerintah, Ini Manfaat dan Kriteria Penerimanya

Jakarta, Propertyandthecity.com — Mulai Desember 2024, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat menikmati kemudahan memiliki hunian dengan biaya yang lebih ringan. Pemerintah resmi menghapus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk rumah tipe tertentu.

Kebijakan ini ditargetkan mampu menghemat pengeluaran MBR hingga Rp 10,5 juta untuk setiap rumah tipe 36 meter persegi.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan, penghapusan BPHTB dan PBG adalah bagian dari upaya pemerintah meringankan beban masyarakat yang ingin memiliki rumah layak huni.

“Untuk rumah tipe 36 meter persegi, potensi penghematan biaya meliputi BPHTB sebesar Rp 6,25 juta dan PBG sebesar Rp 4,32 juta, sehingga totalnya mencapai Rp 10,57 juta,” kata Tito dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, (25/11/2024).

Kebijakan tersebut diresmikan melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara tiga menteri, yakni Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, dan Tito Karnavian.

Aturan turunan berupa Peraturan Kepala Daerah (Perkada) akan diterbitkan pada Desember 2024 untuk memastikan penerapan kebijakan ini di seluruh daerah.

Kriteria Penerima Manfaat
Pembebasan BPHTB dan PBG diperuntukkan bagi masyarakat dengan kriteria tertentu, baik dari segi luas rumah maupun batas penghasilan. Rumah tipe 36 meter persegi untuk rumah tapak dan rumah susun, serta tipe 48 meter persegi untuk rumah swadaya, menjadi batas maksimal yang mendapat fasilitas ini.

Sementara itu, batasan penghasilan penerima manfaat disesuaikan berdasarkan wilayah sebagaimana dialnsir dari cnbcindonesia.com, (25/11/2024).:

Wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Bali, NTT, NTB, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, dan Maluku Utara:

-Tidak Kawin: Rp 7 juta/bulan

-Kawin: Rp 8 juta/bulan

-Peserta Tapera: Rp 8 juta/bulan

Wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya:

-Tidak Kawin: Rp 7,5 juta/bulan

-Kawin: Rp 10 juta/bulan

-Peserta Tapera: Rp 10 juta/bulan

Baca Juga: Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Retribusi PBG dan BPHTB untuk MBR

“Masyarakat yang memenuhi kriteria penghasilan dan luas bangunan ini akan mendapatkan pembebasan BPHTB dan PBG,” tegas Tito.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mendorong akses MBR terhadap hunian yang lebih terjangkau dan layak. Selain itu, percepatan penerbitan izin PBG yang dipangkas dari 28 hari menjadi 10 hari juga diharapkan mempercepat realisasi pembangunan rumah bagi masyarakat. (ed.AS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini