Jakarta, Propertyandthecity.com — Pemerintah resmi menghapus retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban kelompok masyarakat dengan kriteria tertentu yang telah diatur.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, ketentuan pembebasan retribusi tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 22/Kpts/M/2023.
“Aturan ini menetapkan batasan penghasilan serta luas bangunan untuk rumah umum dan rumah swadaya yang memenuhi syarat,” ujar Tito saat konferensi pers di Gedung Sasana Bhakti Praja, Jakarta Pusat, Senin, (25/11/2024).
Dalam aturan itu, luas maksimal rumah tapak dan rumah susun yang dibebaskan retribusinya adalah 36 meter persegi, sedangkan rumah swadaya diperbolehkan hingga 48 meter persegi. Penghasilan bulanan juga menjadi acuan utama dalam kebijakan ini.
Untuk wilayah seperti Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku, batas penghasilan MBR adalah Rp 7 juta per bulan untuk kategori tidak kawin, Rp 8 juta untuk kategori kawin, dan Rp 8 juta bagi peserta Tapera.
Sementara itu, untuk wilayah Papua dan Papua Barat, batas penghasilan maksimal ditetapkan Rp 7,5 juta bagi kategori tidak kawin dan Rp 10 juta untuk kategori kawin maupun peserta Tapera.
“Mereka yang memenuhi kriteria luas lantai dan penghasilan itu tidak dikenai retribusi BPHTB. Selain itu, retribusi PBG juga dibebaskan,” ujar Tito.
Kebijakan tersebut diresmikan melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo, dan Tito Karnavian.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri PKP Maruarar Sirait, yang akrab disapa Ara, menambahkan bahwa SKB tersebut turut mempercepat proses penerbitan PBG. Waktu pengurusan yang semula memakan 28 hari kini dipersingkat menjadi 10 hari.
Baca Juga: Anggaran Infrastruktur APBN Terealisasi Rp282,9 Triliun per Oktober 2024, Tumbuh 17,8 Persen
“Pagi ini kita menetapkan tiga hal penting: pembebasan BPHTB, pembebasan retribusi PBG, dan percepatan penerbitan persetujuan bangunan gedung untuk MBR,” kata Ara.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat berpenghasilan rendah dapat lebih mudah memiliki hunian layak tanpa dibebani biaya tambahan. (ed.AS)