Jumat, April 25, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Berharap Sektor Properti Dapat Keringanan Kredit Bank

Propertyandthecity.com, Jakarta – Sebanyak empat bank BUMN, yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, setuju melaksanakan arahan Presiden Joko Widodo untuk memberikan restrukturisasi bagi para nasabahnya, khususnya para pelaku UMKM. Keleluasaaan diberikan dalam hal membayar kredit mereka di tengah-tengah merebaknya pandemi Corona (Covid-19).

Ketua Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Sunarso mengungkapkan bahwa Himbara akan memberikan perhatian kepada sejumlah sektor, antara lain sektor ekonomi pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian dan pertambangan.

Baca: PUPR Gulirkan Stimulus, Pengamat: Lihat Urgensinya!

“Debitur yang mendapatkan fasilitas ini merupakan debitur pelaku UMKM yang terdampak Corona langsung dan tidak langsung,” kata Sunarso dalam keterangannya, Senin (30/3/2020).

Menurut Sunarso, pihaknya mendukung kebijakan tersebut dalam upaya untuk menjaga dan menyelamatkan para pelaku UMKM di Indonesia yang terdampak.

“Masing-masing bank telah menyusun kebijakan internal dan siap mengimplementasikan stimulus tersebut dan akan disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ungkapnya.

Sunarso menegaskan, pihak bank memiliki penilaian tersendiri terhadap nasabah untuk menentukan mana nasabah yang membutuhkan restrukturisasi kredit berat, sedang, ringan atau bahkan tidak memerlukan restrukturisasi sama sekali.

“Ini adalah kewenangan dan kompetensi bank untuk menentukan mana yang perlu restrukturisasi dan mana yang tidak perlu,” jelasnya.

Adapun bentuk restrukturisasi atau keleluasaan yang diberikan tersebut yakni berupa penurunan suku bunga pinjaman, perpanjangan jangka waktu, pengaturan kembali jadwal angsuran pokok dan/atau bunga serta pemberian keringanan tunggakan bunga sesuai dengan kondisi debitur.

Baca: Corona Hantam Properti Tanpa Stimulus

“Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, debitur harus mengajukan langsung permohonan restrukturisasi kepada bank. Dan pada akhirnya, bank akan menentukan bentuk restrukturisasi debitur sesuai dengan kondisi usaha debitur,” lanjutnya.

Sementara pengamat properti yang juga CEO Indonesia Property Watch Ali Tranghanda mengharapkan sektor perumahan dan properti juga dapat memeroleh keringanan yang sama.

Pasalnya industri properti menjadi industri dengan multiplier effect yang sangat besar. Jika industri ini kolaps maka dampaknya pasti akan sangat terasa.

“Saat ini cash in pasti terganggu, jadi yang perlu di-cut adalah cash out selain pajak, yaitu mengenai pinjaman ke bank yang harusnya mendapat perlakuan khusus mulai dari pengurangan bunga, penundaan, sampai hair cut,” kata Ali di Jakarta, Rabu (1/4/2020).

Baca: Hadapi Pandemi Corona, Pengembang Harus Atur Strategi Baru

Menurutnya, saat ini daya tahan cashflow pengembang sangat pendek. Kelas menengah 1-3 bulan dan kelas bawah hanya 1 bulan. Kalau jangka pendek cash out tidak bisa di-cut maka akan banyak perusahaan yang kolaps.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles