Jakarta, Propertyandthecity.com – Program Bedah Rumah yang dijalankan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tidak hanya membantu masyarakat memperbaiki kondisi hunian, tetapi juga memberikan kepastian hukum atas tanah yang ditempati. Melalui kerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), masyarakat penerima manfaat juga bisa mendapatkan fasilitas sertifikasi tanah secara gratis.
Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, saat mendampingi Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, meninjau hasil program Bedah Rumah di Kelurahan Klender, Jakarta Timur, Minggu (1/11/2026).
Dalam kunjungan tersebut, keduanya melihat langsung tiga rumah warga di lokasi berbeda yang telah direnovasi. Andi mengatakan, perbaikan rumah perlu diikuti dengan kepastian hukum atas tanah yang ditempati masyarakat.
“Selain memperbaiki kondisi rumah, kita juga perlu memastikan tanah yang ditempati masyarakat memiliki kepastian hukum. Karena itu, dukungan sertifikasi tanah menjadi bagian penting dari program ini,” ujar Andi.
Fasilitas sertifikasi gratis ini diberikan kepada masyarakat penerima program Bedah Rumah dengan berbagai kategori tanah. Mulai dari tanah milik sendiri, tanah ulayat, tanah milik keluarga besar, tanah hibah, hingga tanah yang masih beralaskan girik.
Untuk memperluas manfaat program, Andi menilai kerja sama antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian PKP, dan sejumlah pihak lainnya perlu terus diperkuat. Menurutnya, program ini membutuhkan sinergi agar masyarakat tidak hanya mendapatkan rumah yang lebih layak, tetapi juga kepastian hukum atas tanahnya.
“Bedah rumahnya diurus Kementerian PKP, sertifikatnya diberikan gratis pengurusannya oleh Kementerian ATR/BPN, dan ekonominya dibantu ditingkatkan melalui KUR Perumahan serta PNM (PT Permodalan Nasional Madani), serta pendampingan dan pelatihan. Kita membangun superteam bukan superman,” kata Maruarar.
ATR/BPN Serahkan 15 Sertifikat di Kampung Boncos
Selain meninjau lokasi Bedah Rumah di Klender, Andi Tenri Abeng juga mengunjungi Kampung Boncos, Kelurahan Kota Bambu Selatan, Jakarta Barat, pada Sabtu (31/10/2026). Dalam kunjungan tersebut, Kementerian ATR/BPN menyerahkan 15 sertifikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat penerima manfaat Bedah Rumah.
Langkah ini menjadi upaya yang menghubungkan program bedah rumah dengan penataan legalitas tanah. Dengan begitu, masyarakat tidak hanya menempati rumah yang lebih layak, tetapi juga memiliki kepastian hukum atas tanah tempat tinggalnya.





















