Kamis, April 24, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Yogyakarta Sudah Mulai Gratiskan Izin PBG untuk MBR Per 2025

Yogyakarta, propertyandthecity.com Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Yogyakarta dibebaskan dari biaya perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) mulai 2025 demi untuk memberikan kemudahan dalam pembangunan rumah layak huni. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 89 Tahun 2024.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta, Umi Akhsanti, menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan bersama tiga menteri yang mendorong percepatan pembangunan tiga juta rumah.

“Ini Perwal baru yang mendukung percepatan program nasional. Sudah mulai berlaku tahun depan,” ujar Umi, seperti dilansir antaranews, (07/01/2025).

Keputusan tiga menteri yang dimaksud tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo. SKB tersebut memuat sejumlah langkah percepatan, salah satunya penghapusan retribusi PBG untuk MBR.

Umi menjelaskan bahwa pembebasan retribusi berlaku untuk rumah swadaya, yaitu rumah yang dibangun secara mandiri oleh masyarakat, serta rumah umum yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan MBR. Untuk mengakses pembebasan tersebut, pemohon harus mengajukan permohonan tertulis kepada wali kota melalui Dinas PUPKP.

“Permohonan harus disertai dengan surat pengajuan dan dokumen persyaratan,” katanya.

Syarat pengajuan meliputi bukti kewarganegaraan berupa KTP, serta bukti status MBR yang dapat berupa slip gaji atau surat keterangan penghasilan dari lurah bagi pekerja sektor nonformal.

Berdasarkan Perwal, batasan penghasilan maksimal untuk kategori MBR ditetapkan sebesar Rp7 juta per bulan untuk individu lajang dan Rp8 juta untuk keluarga.

Baca Juga: Kabar Baik! Pemerintah Bakal Tebar Banyak Insentif Perumahan, Cek di Sini!

Proses pengajuan izin PBG dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Ketua Tim Kerja Pengendalian Bangunan Dinas PUPKP Kota Yogyakarta, Artanti Setyaningsih, menyarankan agar permohonan pembebasan retribusi diajukan sebelum pendaftaran di SIMBG.

“Permohonan izin PBG diproses melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), karena berkas kelengkapan seperti kesesuaian pemanfaatan ruang dan dokumen lingkungan perlu diunggah di SIMBG,” ujar Artanti.

Ia menambahkan bahwa konsultasi terkait pembebasan retribusi dapat dilakukan sejak tahap perencanaan dan penyusunan dokumen teknis. Sasaran utama pembebasan retribusi ini adalah MBR serta pengembang yang membangun rumah untuk kelompok tersebut. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles