Rabu, November 4, 2026
Beranda Berita Properti Tarif Air Bersih di Rumah Susun Naik 71 Persen, P3RSI Tuntut PAM...

Tarif Air Bersih di Rumah Susun Naik 71 Persen, P3RSI Tuntut PAM Jaya untuk Menunda Kebijakannya

0
319
Tarif Air Bersih di Rumah Susun Naik 71 Persen, P3RSI Tuntut PAM Jaya untuk Menunda Kebijakannya
Tarif Air Bersih di Rumah Susun Naik 71 Persen, P3RSI Tuntut PAM Jaya untuk Menunda Kebijakannya

Jakarta, Propertyandthecity.id – Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) mengajukan protes keras terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait kebijakan kenaikan tarif air bersih yang diputuskan oleh Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya.

Dengan kenaikan yang mencapai 71 persen, P3RSI menilai kebijakan tersebut sangat memberatkan penghuni rumah susun, terutama kalangan menengah dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Keputusan tersebut, menurut P3RSI, tidak hanya merugikan tetapi juga tidak didahului dengan sosialisasi yang memadai kepada warga rumah susun yang selama ini menjadi pengguna utama layanan PAM Jaya.

Adjit Lauhatta, Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) P3RSI, mengungkapkan kekecewaannya atas kebijakan kenaikan tarif tersebut dalam acara press conference yang digelar pada Kamis, 6 Februari 2025, di Hotel Bidakara Jakarta.

Menurutnya, kenaikan tarif air bersih yang dipatok sebesar Rp21.500 per meter kubik (m³) sangat memberatkan penghuni rumah susun yang mayoritas merupakan kalangan menengah dan MBR. Terlebih lagi, keputusan ini diambil tanpa adanya sosialisasi sebelumnya kepada warga yang tinggal di rumah susun.

“Tarif baru ini sangat memberatkan. Apalagi, rumah susun yang kami huni adalah tempat tinggal, bukan gedung komersial seperti apartemen mewah atau pusat perbelanjaan. Kami dipaksa membayar tarif yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan penghuni rumah tipe besar di kawasan elit seperti Pondok Indah,” ujar Adjit saat press converence di sela-sela kegiatan talkshow anggota P3RSI, Bidakara Hotels, Jaksel, (06/02/2025).

Ini juga menunjukkan bahwa kebijakan ini mencerminkan ketidakpahaman Pemprov DKI Jakarta dan PAM Jaya akan adanya perbedaan mendasar antara rumah susun sebagai hunian dengan gedung-gedung komersial yang memang berorientasi pada keuntungan.

Kenaikan tarif air bersih ini, menurut Adjit, merujuk pada kategori pelanggan yang disamakan dengan gedung bertingkat komersial, kondominium, dan pusat perbelanjaan. Padahal, rumah susun seharusnya digolongkan sebagai hunian menengah dan mewah, sesuai dengan fungsinya sebagai tempat tinggal, bukan sebagai sarana bisnis atau perdagangan.

“Kami tidak bisa disamakan dengan perkantoran atau pusat perbelanjaan. Ini jelas tidak adil dan merugikan kami,” tambah Adjit.

P3RSI, yang selama ini mewakili suara ribuan penghuni rumah susun di DKI Jakarta, menyatakan bahwa beban yang ditanggung oleh warga rumah susun kini semakin berat. Kenaikan tarif air bersih yang melambung tinggi, dari Rp12.550 per m³ menjadi Rp21.500 per m³, dipandang sebagai kebijakan yang sangat tidak bijaksana.

Terlebih lagi, penghuni rumah susun masih harus menanggung biaya perawatan instalasi air bersih di gedung mereka yang mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya.

Adjit menegaskan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk menyuarakan penolakan terhadap kebijakan ini. P3RSI telah menggelar audiensi dengan PAM Jaya, bertemu dengan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, serta mengirimkan surat kepada berbagai pihak terkait, termasuk Ketua DPRD DKI Jakarta dan Pj. Gubernur DKI Jakarta. Namun, hasilnya masih belum memadai, di mana pihak PAM Jaya tetap bersikeras dengan keputusan mereka.

Baca Juga: Menanti Angin Segar Sektor Properti hingga Kebijakan PPN DTP yang Tak Kunjung Datang

Sebagai langkah lebih lanjut, P3RSI mengajukan permintaan tegas untuk menunda kenaikan tarif air bersih tersebut, sambil membuka ruang diskusi dengan para pemangku kepentingan, agar kebijakan ini dapat dievaluasi secara lebih komprehensif.

“Jika tuntutan ini tidak digubris, kami tidak menutup kemungkinan akan melakukan aksi unjuk rasa. Suara kami harus didengar,” ujar Adjit, menambahkan bahwa diskusi dalam talk show ini merupakan upaya untuk mencari solusi terbaik dan menghindari potensi kegaduhan di masyarakat.

Fraksi PSI Dorong Evaluasi Kenaikan Tarif Air Bersih

Dalam kesempatan yang sama, Francine Widjojo, anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), turut menyuarakan keprihatinannya atas kebijakan kenaikan tarif air bersih yang dianggap tidak urgensinya.

Francine mengungkapkan, sejak tahun 2017 PAM Jaya selalu mencatatkan keuntungan yang sangat besar, bahkan pada tahun 2023 tercatatkan keuntungan mencapai Rp1,2 triliun. Pada 2024, PAM Jaya juga membagikan dividen sebesar Rp62 miliar kepada Pemprov DKI Jakarta sebagai pemegang saham mayoritas.

Namun, meskipun keuntungan PAM Jaya terus mencatatkan angka positif, masalah tingkat kebocoran air (Non Revenue Water) tetap menjadi persoalan yang belum terselesaikan. Sejak 2017, tingkat kebocoran air di DKI Jakarta berkisar antara 42 hingga 46 persen, yang menunjukkan adanya inefisiensi dalam sistem distribusi air bersih yang harus segera ditangani.

“Seharusnya, kenaikan tarif ini tidak perlu dilakukan mengingat PAM Jaya sudah mencatatkan keuntungan yang besar. Apalagi, tingkat kebocoran air masih sangat tinggi. Ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara keuntungan yang diperoleh dan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat,” kata Francine, seraya meminta agar kenaikan tarif ini dievaluasi lebih lanjut.

Francine juga mengingatkan bahwa peraturan yang ada hanya mengatur kenaikan tarif untuk air minum, bukan air bersih. PAM Jaya, yang merupakan perusahaan penyedia air minum, seharusnya menaikkan tarif air minum untuk pelanggan yang sudah menerima layanan air minum, bukan untuk seluruh pelanggan yang hanya menerima layanan air bersih.

“Kenaikan tarif ini harus dibedakan antara air minum dan air bersih. PAM Jaya seharusnya menaikkan tarif air minum sesuai dengan aturan yang berlaku, bukan tarif air bersih,” ujarnya.

Menurut Francine, dasar hukum keputusan kenaikan tarif ini masih dapat diperdebatkan, mengingat banyaknya pro dan kontra dari masyarakat. Dengan adanya ketidakjelasan mengenai dasar hukum ini, Francine meminta agar kebijakan kenaikan tarif air bersih ditunda dan dievaluasi lebih mendalam, serta melibatkan semua pemangku kepentingan.

Masyarakat Menuntut Perhatian

P3RSI, yang mewakili lebih dari puluhan ribu penghuni rumah susun di Jakarta, mendesak agar Pemprov DKI Jakarta dan PAM Jaya lebih peka terhadap kondisi sosial-ekonomi masyarakat, khususnya kalangan menengah dan masyarakat berpenghasilan rendah.

Mereka berharap kebijakan ini dapat dievaluasi kembali dengan memperhatikan kebutuhan dasar masyarakat, tanpa memberatkan beban mereka.

P3RSI juga berharap agar pemerintah tidak hanya fokus pada peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan kehidupan sosial-ekonomi masyarakat. Rumah susun seharusnya menjadi solusi untuk menyediakan hunian terjangkau bagi kalangan menengah ke bawah, namun kebijakan tarif air bersih yang tinggi justru akan membebani mereka lebih jauh. Oleh karena itu, P3RSI meminta agar kebijakan ini dapat ditunda dan dibahas lebih lanjut untuk mencapai solusi yang lebih adil.

Dengan dukungan dari berbagai pihak, termasuk Fraksi PSI dan anggota DPRD lainnya, P3RSI berharap agar dialog lebih lanjut bisa dilakukan untuk menemukan titik temu yang memadai antara pemerintah dan masyarakat. Sebuah solusi yang tidak hanya memperhatikan keuntungan perusahaan, tetapi juga memperhatikan hak-hak dasar warga Jakarta yang selama ini berjuang untuk kehidupan yang lebih layak. (*)

+ posts

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini