Jakarta,propertyandthecity.com – Sektor properti masih dihadapkan pada berbagai tantangan, mulai dari lemahnya daya beli konsumen hingga dampak dari suku bunga kredit pemilikan rumah (KPR) yang lebih tinggi. Selain itu, rendahnya imbal hasil dividen dan kebijakan PPN DTP (Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah) yang belum ada kepastian juga turut menghambat pemulihan sektor ini.
Pemerintah sebelumnya mengusulkan penghapusan PPN, yang diharapkan dapat meningkatkan daya beli konsumen dengan harga rumah yang lebih terjangkau. Namun, kebijakan tersebut masih belum jelas pelaksanaannya.
“Pada akhir 2024, Pak Airlangga Hartarto sempat menyebutkan kemungkinan perpanjangan kebijakan PPN DTP hingga 2025, artinya konsumen yang akan membeli rumah selama 2025, khususnya untuk rumah ready stock (yang telah selesai dibangun) ini akan mendapatkan diskon PPN. Karena PPN DTP ini berlaku untuk rumah yang serah terimanya sudah jadi. Tapi, sampai Februari 2025, belum ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) resmi yang dikeluarkan, padahal pengembang sangat memerlukan kepastian hukum mengenai hal tersebut,” ungkap CEO Indonesia Property Watc, Ali Tranghanda pada Property and The City, Kamis (06/02/2025).
Ketidakpastian ini turut menimbulkan kebingungan di kalangan pengembang dan konsumen, karena banyak yang masih dalam posisi “wait and see.”
Ali menegaskan, ketidakjelasan ini membuat pengembang ragu untuk menentukan harga, sementara konsumen menunggu kepastian sebelum mengambil keputusan pembelian.
Pengembang khawatir harga yang sudah dihitung tanpa PPN bisa menjadi masalah jika kebijakan PPN DTP tidak jadi diterapkan. Konsumen yang menunggu kepastian juga semakin bingung, apalagi jika kebijakan ini tidak diperpanjang dan harga rumah yang sudah dipromosikan tanpa PPN tiba-tiba berubah.
“Pengembang ini butuh kepastian hukum, karena jangan-jangan kalau tiba-tiba nanti rata harganya sudah dihitung tanpa PPN, tiba-tiba ini tidak jadi, itu akan jadi masalah di pengembang ya,” kata Ali.
Ketidakjelasan ini turut menambah ketegangan di pasar properti yang sedang berusaha pulih.
Ali menegaskan pentingnya pemerintah untuk mengkaji dengan cermat kebijakan besar seperti ini sebelum mengumumkan keputusan atau perpanjangan, agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat dan pelaku sektor properti.
“Jadi, saya sampaikan ke pemerintah, ketika ingin mengeluarkan satu peraturan, satu kebijakan hendaknya matang-matang dipelajari, dievaluasi, jangan tiba-tiba akhir tahun 2024 sudah dibilang, ‘Oke, kita ada perpanjangan,’ tapi payung hukumnya belum ada,” tegas Ali.





















