PropertyandTheCity.com, Jakarta- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus memperkuat sektor perumahan di Indonesia dengan mengalokasikan Rp 67,11 triliun selama dua periode pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Anggaran ini dimanfaatkan untuk pembangunan 65.235 unit rumah susun, 37.516 unit rumah khusus, pemberian bantuan stimulan bagi 1.432.278 unit rumah swadaya, serta pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) sebanyak 220.665 unit.
“Kementerian PUPR telah menyalurkan APBN telah mendukung penyediaan hunian di Indonesia melalui Program Perumahan dan Kawasan Permukiman yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perumahan dan Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan,” ungkap Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto dalam Malam Puncak Hari Perumahan Nasional Tahun 2024 di Jakarta, seperti dikutip dari keterangan resminya secara tertulis, Rabu (28/8/2024).
Selama kegiatan tahun anggaran 2024, progres keuangan per 16 Agustus 2024 mencapai Rp 4,95 triliun dalam bentuk pelaksanaan fisik. Mulai dari pembangunan rumah susun dengan realisasi 1.050 unit dari target 7.745 unit, pembangunan rumah khusus dengan realisasi 447 unit dari target 2.705 unit, bantuan stimulan pembangunan rumah swadaya sejumlah 18.578 unit dari target 83.039 unit, serta bantuan pembangunan PSU 12.613 unit dari target 19.650 unit.
Disamping itu, Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan selama tahun anggaran 2015 – 2024 telah mendorong kemudahan pembiayaan perumahan, dengan realisasi senilai Rp 146,21 triliun. Di mana realisasi tersebut melalui penyaluran FLPP 1.119.063 unit, BP2BT sebanyak 30.422 unit, SSB 805.511 unit, serta SBUM sebanyak 1.529.585 unit.
“Berdasarkan hasil pendataan pembangunan rumah yang diselenggarakan oleh berbagai pemangku kepentingan secara nasional, selama periode 2015 hingga 2023 telah mencapai jumlah 9.206.369 unit. Sedangkan dalam tahun 2024 hingga 31 Juli 2024 sebesar 617.622 unit. Sehingga total saat ini sebesar 9.823.991 unit,” ungkapnya.
Menurutnya, pencapaian pembangunan perumahan yang terus meningkat ini tidak terlepas dari peran masyarakat, pemerintah daerah, pengembang, kementerian dan lembaga, serta kontribusi CSR yang konsisten dalam mendukung penyediaan rumah bagi masyarakat, baik yang berpenghasilan rendah (MBR) maupun non-MBR.
“Kementerian PUPR menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kontribusinya dari seluruh stakeholder bidang perumahan. Semoga ke depan program perumahan untuk berjalan dengan baik dan bersinergi dengan baik di lapangan,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kementerian PUPR bersama mitra kerja bidang perumahan memperingati Hari Perumahan Nasional (Hapernas) ke-16. Hapernas yang diperingati setiap tanggal 25 Agustus ini telah menjadi acara tahunan sejak pertama kali dideklarasikan pada tahun 2008.
Namun, sejarah perumahan di Indonesia telah dimulai jauh sebelum itu, yaitu pada tanggal 25 Agustus 1950, ketika Kongres Perumahan Rakyat Sehat dibuka oleh Wakil Presiden Pertama Republik Indonesia, Bapak Muhammad Hatta.
“Dari Kongres Perumahan Rakyat Sehat tersebut kemudian menjadi tonggak dimulainya penyiapan kebijakan dan pembangunan perumahan rakyat di Indonesia. Peringatan Hari Perumahan Nasional juga merupakan momentum dan pengingat bagi kita semua, agar tetap fokus melaksanakan pembangunan hunian layak untuk seluruh masyarakat Indonesia. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 28H ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat,” terang Iwan.